Berita

@gambareza Disway/Net

Dahlan Iskan

Minyak DMO

JUMAT, 22 APRIL 2022 | 04:12 WIB

MINYAK GORENG sudah bisa didapat di mana-mana, yang dinyanyikan Iwan Fals itu. Baru satu bulan diluncurkan yang menonton sudah hampir 800.000.

Syairnya sungguh mewakili perasaan umum, tanpa kita pernah mencoblos gambar penyanyinya.

Minyak Goreng menguap
Hilang & lenyap di pasar

Hilang & lenyap di pasar
Semua Ibu-ibu menggerutu
(pun Bapak-bapaknya sudah barang tentu)
Itu baru pembukaannya.

Bagian-bagian berikutnya, Anda sudah tahu: lebih menggigit lagi. Apalagi ketika Anda menyanyikannya usahakan suara Anda dimirip-miripkan suara Iwan Fals.

Kelihatannya Presiden Jokowi marah sekali. Bukan pada penyanyinya, tapi pada yang menyebabkan lagu itu diciptakan.

Lagu itu akan abadi. Sebagai catatan kebudayaan: bahwa suatu hari yang panjang di tahun 2022, ketika rakyat lagi sengsara akibat pandemi, tiba-tiba dicekik oleh harga minyak goreng yang tinggi, di suatu negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia.

Betapa besar ironi itu.
Betapa marah presiden di negara itu.
Betapa teriris sembilu, hati seorang seniman ''bongkar'' seperti Iwan Fals.

Pun ketika Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mengumumkan empat orang tersangka minyak goreng, Presiden Jokowi masih mengeluarkan perintah: usut sampai tuntas.

Sial banget para tersangka itu. Mereka dianggap melakukan perbuatan melanggar UU Perdagangan (UU 7/2014). Yakni di sekitar peraturan DMO, yang peraturan itu sendiri sudah dicabut oleh yang mengeluarkannya: menteri perdagangan.

Belum ada pasal KUHP yang dikenakan. Juga belum ada UU Tipikor yang dipersangkakan. Rupanya belum ditemukan ''ada uang di balik pelanggaran'' itu.

Mungkin itu yang dimaksud Presiden Jokowi dengan instruksi terbarunya. Lagi ditelusuri ke sana.

DMO (Domestic Market Obligation) adalah jalan keluar. Yakni untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Setiap eksporter diwajibkan mengalokasikan minyak untuk dijual di dalam negeri. Agar jangan semua diekspor. Meski harga ekspor lagi menggiurkan.

Awalnya Menteri Perdagangan Mohamad Lutfi hanya menetapkan DMO itu 20 persen dari jumlah yang diekspor. Di DPR Lutfi didesak untuk menambah angka itu. Jadilah 30 persen.

Mungkin sistem online belum diterapkan. Para eksporter datang ke kantor kementerian perdagangan. Alasan mereka: untuk mendapat bukti pemenuhan DMO. Agar bisa ekspor.

Begitulah yang diungkapkan direktur asosiasi produsen kelapa sawit. Kejagung mungkin mendapatkan bukti bahwa kedatangan mereka tidak hanya untuk itu.

Intinya, Kejagung menemukan ini: jatah DMO belum dipenuhi, izin ekspor sudah dikeluarkan. Itulah pelanggaran yang mereka lakukan. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, jadi tersangka. Ia yang mengeluarkan izin ekspor itu.

Pihak eksportir yang mengantongi izin tersebut juga jadi tersangka. PT Wilmar Group milik Martua Sitorus, PT Musim Mas milik Bachtiar yang karim bersaudara, dan Permata Hijau milik Robert Wijaya. Tiga-tiganya pengusaha besar asal Medan.

Nama-nama yang jadi tersangka itu sebatas yang ada di manajemen pelaksana sehari-hari. Tidak sampai pada tingkat direktur. Apalagi pemilik –yang menurut UU memang tidak terkait, kecuali terbukti memerintahkan.

Yang menarik salah satu tersangka itu adalah Master Parulian Tumanggor. Jabatannya di Wilmar adalah komisaris utama. Jabatan itu biasanya diduduki pemilik. Tapi komisaris utama di Wilmar ternyata bukan pemilik.

Ia adalah mantan bupati Dairi, sebuah kabupaten di Sumut. Ia menjabat bupati selama 10 tahun dari 1999. Sejak tidak jadi bupati, ia bekerja di Wilmar.

Jadi kepercayaan pemiliknya yang punya banyak kebun sawit di kabupaten itu. Tersangka selebihnya adalah tingkat manajer.
DMO dianggap jalan keluar yang ampuh untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Tapi jalan keluar itu ternyata menemui jalan buntu. Para eksporter protes keras. Protes ke pemerintah. Mereka tidak mau ada DMO.

Terutama mereka yang tidak punya kebun sawit. Untuk memenuhi DMO mereka harus membeli sawit dari rakyat. Padahal harga di tingkat kebun juga sudah mahal.

Akhirnya DMO itu hanya berumur 45 hari. Menteri Perdagangan mencabutnya, 17 Maret lalu .

Pemerintah tidak punya lagi instrumen DMO sawit. Yang ada tinggal HET –harga eceran tertinggi. Akibatnya, harga minyak goreng pun seperti yang digambarkan di lagu Iwan Fals itu.

DMO 45 hari itu pun menghasilkan empat tersangka. Mungkin bisa bertambah. Pemerintah akhirnya memilih instrumen baru: BLT Minyak Goreng. Artinya pemerintah mempersilakan harga naik. Bagi yang tidak mampu, diberi bantuan tunai langsung.

Pemerintah yang mengeluarkan peraturan DMO. Pemerintah sudah mencabut DMO, ketika belum sempat terlihat hasilnya.

Hasil nyata DMO hanyalah itu tadi: ditetapkannya enam orang tersangka. Jadi kenapa minyak goreng langka? Yang bisa jawab Iwan Fals:
Lalu kenapa hilang dan menghilang? Dasar mafia, masa bodoh orang susah

Mungkin mafia dan aparat ada main? Pura-pura hilang tapi diumpetin.
Kok susah amat memberantasnya? Tembak saja atau hukum seumur hidup
Jera...jera...jera...?

Ah belum tentu lo.
Usut punya usut ternyata ditimbun.
Oleh siapa? Konon oleh tujuh konglomerat tambun.
Aku kesal, kok konglomerat tega?
Aku resah, kok polisi tak berdaya?
Aku marah, kok.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya