Berita

Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan/Net

Politik

Pernah Terjadi Sekali, Dosen Unusia: Syarat Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu Harus Dipertegas UU

SENIN, 18 APRIL 2022 | 16:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan perempuan dalam struktur kepemimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk periode 2022-2027 tidak memenuhi 30 persen. Hal ini disoal sejumlah pihak.

Salah satu yang menyampaikan hal ini ialah Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan, saat mengikuti diskusi virtual Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Senin (18/4).

Minan menjelaskan, di dalam UU Pemilu sudah diatur keterwakilan perempuan. Tapi dia melihat bahasa yang digunakan masih ambigu atau malu-malu, yaitu menggunakan istilah "memperhatikan" keterwakilan perempuan.

"Jadi belum terlalu kuat mewajibkan afirmasi tadi. Misalnya, tidak menggunakan frasa 'mewajibkan' 30 persen keterwakilan perempuan daripada (frasa) 'memperhatikan'," ujar Minan.

Minan menyarankan agar frasa "memperhatikan" keterwakilan 30 persen perempuan dalam struktur kepemimpinan KPU dan Bawaslu, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 atau 11 UU 7/2017 tentang Pemilu, direvisi atau diganti dengan pernyataan yang lebih tegas.

Pasalnya, dia mencatat pemenuhan syarat keterwakilan 30 persen perempuan di KPU dan Bawaslu baru sekali terjadi, yaitu di Bawaslu RI di bawah kepemimpinan Nur Hidayat Sardini pada periode 2008-2011.

"Pada saat Bawaslu pimpinan Pak Nur Hidayat Sardini itu ada dua perempuan menjadi komisioner. Itu bisa mempengaruhi arah kebijakan dalam proses rekrutmen untuk memperkuat afirmasi perempuan," katanya.

"Ini berbeda dengan jumlah perempuan yang ada di Bawaslu dan KPU yang sedikit sekarang. Maka komitmen politik pimpinan lembaga juga akan terpengaruhi, akan menjadi lebih lemah," demikian Minan.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

UPDATE

Kasus Korupsi PT Timah, Sandra Dewi Siap jadi Saksi Buat Suaminya di Depan Hakim

Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:05

Banjir Rendam 37 Gampong dan Ratusan Hektare Sawah di Aceh Utara

Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:00

Perkuat SDM, PDIP-STIPAN kembali Teken MoU Kerja Sama Bidang Pendidikan

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:46

Soal Kementerian Haji, Gus Jazil: PKB Banyak Speknya!

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:34

Pemerintah Harus Bangun Dialog Tripartit Bahas Kenaikan UMP 2025

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:24

PWI Sumut Apresiasi Polisi Tangkap Pembakar Rumah Wartawan di Labuhanbatu

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:15

Kubu Masinton Pasaribu Berharap PTTUN Medan Tolak Gugatan KEDAN

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:59

PKB Dapat Dua Kursi Menteri, Gus Jazil: Itu Haknya Pak Prabowo

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:54

MUI Minta Tokoh Masyarakat dan Ulama Turun Tangan Berantas Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:43

Bertemu Presiden AIIB, Airlangga Minta Perluasan Dukungan Proyek Infrastruktur di Indonesia

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:22

Selengkapnya