Berita

Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan/Net

Politik

Pernah Terjadi Sekali, Dosen Unusia: Syarat Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu Harus Dipertegas UU

SENIN, 18 APRIL 2022 | 16:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan perempuan dalam struktur kepemimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk periode 2022-2027 tidak memenuhi 30 persen. Hal ini disoal sejumlah pihak.

Salah satu yang menyampaikan hal ini ialah Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan, saat mengikuti diskusi virtual Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Senin (18/4).

Minan menjelaskan, di dalam UU Pemilu sudah diatur keterwakilan perempuan. Tapi dia melihat bahasa yang digunakan masih ambigu atau malu-malu, yaitu menggunakan istilah "memperhatikan" keterwakilan perempuan.


"Jadi belum terlalu kuat mewajibkan afirmasi tadi. Misalnya, tidak menggunakan frasa 'mewajibkan' 30 persen keterwakilan perempuan daripada (frasa) 'memperhatikan'," ujar Minan.

Minan menyarankan agar frasa "memperhatikan" keterwakilan 30 persen perempuan dalam struktur kepemimpinan KPU dan Bawaslu, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 atau 11 UU 7/2017 tentang Pemilu, direvisi atau diganti dengan pernyataan yang lebih tegas.

Pasalnya, dia mencatat pemenuhan syarat keterwakilan 30 persen perempuan di KPU dan Bawaslu baru sekali terjadi, yaitu di Bawaslu RI di bawah kepemimpinan Nur Hidayat Sardini pada periode 2008-2011.

"Pada saat Bawaslu pimpinan Pak Nur Hidayat Sardini itu ada dua perempuan menjadi komisioner. Itu bisa mempengaruhi arah kebijakan dalam proses rekrutmen untuk memperkuat afirmasi perempuan," katanya.

"Ini berbeda dengan jumlah perempuan yang ada di Bawaslu dan KPU yang sedikit sekarang. Maka komitmen politik pimpinan lembaga juga akan terpengaruhi, akan menjadi lebih lemah," demikian Minan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya