Berita

Walikota Batu periode 2012-2017 Eddy Rumpoko mengenakan baju tahanan KPK/RMOL

Hukum

Tuntut 8 Tahun Penjara, JPU KPK Minta Mantan Walikota Batu Bayar Rp 45 Miliar Uang Pengganti

JUMAT, 15 APRIL 2022 | 14:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Usman melalui JPU Andri Lesmana menuntut Walikota Batu periode 2012-2017 Eddy Rumpoko dengan tuntutan delapan tahun enam bulan penjara.

Menurut JPU, perbuatan Eddy Rumpoko ini melanggar Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa Eddy Rumpoko juga diharuskan mengganti uang Rp 45 miliar, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU Andri Lesmana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/4).


Eddy didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 46.873.231.400 saat menjabat sebagai Walikota Batu. Uang sebanyak itu diduga diperoleh dari perizinan tempat wisata, hotel ataupun proyek-proyek yang berlangsung di Kota Batu.

Adapun sumber uang suap yang diterima Eddy saat menjabat berasal dari, Paul Sastro Sendjojo, Bos Jatim Park Group memberikan tanah senilai Rp 3.109.050.000 untuk perizinan Predator Fun Park.

Ferryanto Tjokro PT Borobudur memberikan fee proyek sebesar Rp3.520.000.000, Yusuf, ST sebesar Rp2.280.000.000,00 melalui Edi Setiawan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu terkait dengan paket-paket pekerjaan.

Arief Setiodi pemilik CV Kalifa Muda memberikan fee proyek Rp 2.380.000.000, Iwan Budianto PT Agit Perkasa, PT Arema Aremania, PT Duta Perkasa Unggul Lestari, PT Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti yang mana mayoritas perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang property hotel maupun perumahan yang terdapat di Kota Batu maupun Malang, Rp 4.750.000.000.

Lalu, Dodock Credenda Handogo Direktur PT Bogor Raya Ecopark sebesar Rp 150.000.000, Haries Purwoko Rp 100.000.000 melalui Kadis PUPR Pemkot Batu Himpun Siregar

Edy Antoro Dirut PT Kusuma Satria Dinasastri Wisatajaya sebesar Rp 100.000.000, Arief As Siddiq Kepala Dinas Pengairan Binamarga Kota Batu yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Rp 100.000.000.

Manajemen MRC Batu Condote & Villa sejumlah kurang lebih Rp 300.000.000, Dje Vicky Sastrawan pemilik Alpines Condotel sebesar Rp 1.000.000.000,

Hendro Wibowo Direktur Hotel Alamanda/ Hanoman Hotel Batu Rp 400.000.000, Anugroho Fajar Islami pemilik Contena Hotel Batu Rp 500.000.000, Dion Kharisma Gunawan sebesar Rp 1.000.000.000.

H. Moh Zaini Ilyas sebesar Rp 8.100.000.000, Penerimaan-penerimaan uang tidak diketahui sumbernya dan bertentangan dengan profil terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu Wali Kota Batu pada kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 sejumlah Rp 18.284.181.400.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya