Berita

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto/Net

Politik

Belum Ada Titik Temu, DPR-Pemerintah Sepakat Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

RABU, 13 APRIL 2022 | 18:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI sepakat umenghentikan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana. Alasannya,  pemerintah tidak mau menyebutkan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara eksplisit dalam RUU itu.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Komisi VIII DPR bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan bahwa RUU yang diinisiasi oleh DPR ini tujuannya unduk memperkuat kelembagaan BNPB, bank dari sisi anggaran, koordinasi dan yang lain. 


Yandri menjelaskan, DPR RI berinisiatif untuk memperkuat BNPB dalam UU. Namun, sudah dua tahun lebih tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.

“Sementara permerintah yang diwakili oleh Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, termasuk Menteri Kesehatan itu tidak sepakat dengan adanya lembaga BNPB,” jelas Yandri.

Dijelaskan Yandri, sembilan fraksi dalam rapat Panja tiga minggu lalu sepakat menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana ini. Setelah itu, pihak Komisi VIII DPR mengundang pemerintah untuk menyampaikan sikap.
“Karena apa, kalau tidak dihentikan akan memakan waktu dan tidak efisien. Kami ingin berkonsentrasi ke RUU lain seperti RUU Lansia, RUU Yatim Piatu, wakaf dan lainnya,” tambah Yandri.

Ia mengungkapkan, pemerintah berpendapat penyebutan Lembaga Penanggulangan Bencana disebutkan secara umum dan pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga ini akan diatur dalam Peraturan Presiden. Hal ini menurut Yandri akan melemahkan koordinasi BNPB.

Meski pembahasan RUU sepakat dihentikan, namun politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan jika kelak ada kesepahaman antara DPR RI dan pemerintah ada peluang RUU ini akan dibahas kembali.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya