Berita

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi/Net

Hukum

Bukan hanya Tindak Penganiaya, Proses Hukum Dugaan Ade Armando Menista Agama Harus Disuarakan

RABU, 13 APRIL 2022 | 12:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya teriak agar proses hukum terhadap penganiayaan, tapi seharusnya juga menyuarakan agar Ade Armando diproses hukum atas kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan pada 2016 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi banyak pihak yang meminta Polisi untuk memproses hukum terhadap penganiayaan yang dialami Ade Armando saat aksi unjuk rasa bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di DPR RI Jakarta pada Senin (11/4).

"Banyak pihak yang teriak bela Ade Armando. Tapi pihak-pihak itu tidak teriak agar Ade dihukum soal pelaporan penistaan agama dan saat itu sudah berstatus tersangka, ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/4).


Karena menurut Muslim, publik juga harus adil dalam memberikan penilaian. Karena, Ade diduga melakukan penistaan agama dan sudah dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya

"Semestinya harus ada penegakkan hukum terhadap penista agama seperti yang lainnya. Tapi pihak-pihak itu jangan hanya bela saat Ade dikeroyok. Sedangkan saat Ade lakukan penistaan agama dibiarkan. Kan aneh juga logika pihak-pihak itu," pungkas Muslim.

Dalam perkara dugaan ujaran penistaan agama, Ade Armando dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan karena cuitan Ade melalui media sosial Facebook dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015.

Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues". Johan Khan melaporkan Ade pada 2016 dan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Ade sebagai tersangka.

Namun demikian, pada 1 Februari 2017, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dengan nomor SPPP/22/II/2017/Dit Reskrimsus tanggal 1 Februari 2017.

Pihak pelapor pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Agustus 2017. Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagai permohonan pemohon, dalam hal ini Johan Khan.

"Menyatakan tidak sah Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/22/II/2017/Dit Reskrimsus tanggal 1 Februari 2017, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/22/II/2017/Dit Reskrimsus tentang Ketetapan Penghentian Penyidikan tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Metro Jaya," bunyi putusan Majelis Hakim para Senin, 4 September 2017 seperti dilihat Kantor Berita Politik RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PM Jakarta Selatan, Rabu (13/4).

Dengan demikian, hingga saat ini Ade Armando masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan ujaran penistaan agama.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya