Berita

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi/Net

Hukum

Bukan hanya Tindak Penganiaya, Proses Hukum Dugaan Ade Armando Menista Agama Harus Disuarakan

RABU, 13 APRIL 2022 | 12:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya teriak agar proses hukum terhadap penganiayaan, tapi seharusnya juga menyuarakan agar Ade Armando diproses hukum atas kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan pada 2016 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi banyak pihak yang meminta Polisi untuk memproses hukum terhadap penganiayaan yang dialami Ade Armando saat aksi unjuk rasa bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di DPR RI Jakarta pada Senin (11/4).

"Banyak pihak yang teriak bela Ade Armando. Tapi pihak-pihak itu tidak teriak agar Ade dihukum soal pelaporan penistaan agama dan saat itu sudah berstatus tersangka, ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/4).


Karena menurut Muslim, publik juga harus adil dalam memberikan penilaian. Karena, Ade diduga melakukan penistaan agama dan sudah dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya

"Semestinya harus ada penegakkan hukum terhadap penista agama seperti yang lainnya. Tapi pihak-pihak itu jangan hanya bela saat Ade dikeroyok. Sedangkan saat Ade lakukan penistaan agama dibiarkan. Kan aneh juga logika pihak-pihak itu," pungkas Muslim.

Dalam perkara dugaan ujaran penistaan agama, Ade Armando dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan karena cuitan Ade melalui media sosial Facebook dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015.

Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues". Johan Khan melaporkan Ade pada 2016 dan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Ade sebagai tersangka.

Namun demikian, pada 1 Februari 2017, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dengan nomor SPPP/22/II/2017/Dit Reskrimsus tanggal 1 Februari 2017.

Pihak pelapor pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Agustus 2017. Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagai permohonan pemohon, dalam hal ini Johan Khan.

"Menyatakan tidak sah Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/22/II/2017/Dit Reskrimsus tanggal 1 Februari 2017, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/22/II/2017/Dit Reskrimsus tentang Ketetapan Penghentian Penyidikan tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Metro Jaya," bunyi putusan Majelis Hakim para Senin, 4 September 2017 seperti dilihat Kantor Berita Politik RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PM Jakarta Selatan, Rabu (13/4).

Dengan demikian, hingga saat ini Ade Armando masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan ujaran penistaan agama.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya