Berita

Mantan Kepala Departemen Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi/Net

Hukum

MA Pastikan Kasasi Bekas Pejabat OJK Fakhri Hilmi Sesuai Fakta Hukum

RABU, 13 APRIL 2022 | 10:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap bekas Kepala Departemen Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi sudah sesuai fakta hukum di persidangan.

Begitu tegas Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi soal kabar pembebasan Fakhri Hilmi dari kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan nasabah hingga Rp 16 triliun.

"MA telah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan benar dan setelah dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum," ujar Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/4).


Lebih lanjut, Andi juga menyatakan bahwa Majelis Hakim kasasi melihat terdakwa telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai SOP yang ada dalam kapasitasnya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal.

"Oleh karena itu terdakwa FH tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan," demikian Andi.

Dalam kasus ini, Fakhri Hilmi mulanya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun di tingkat banding justru hukumannya ditambah menjadi hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya