Berita

Mantan Kepala Departemen Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi/Net

Hukum

MA Pastikan Kasasi Bekas Pejabat OJK Fakhri Hilmi Sesuai Fakta Hukum

RABU, 13 APRIL 2022 | 10:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap bekas Kepala Departemen Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi sudah sesuai fakta hukum di persidangan.

Begitu tegas Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi soal kabar pembebasan Fakhri Hilmi dari kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan nasabah hingga Rp 16 triliun.

"MA telah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan benar dan setelah dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum," ujar Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/4).


Lebih lanjut, Andi juga menyatakan bahwa Majelis Hakim kasasi melihat terdakwa telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai SOP yang ada dalam kapasitasnya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal.

"Oleh karena itu terdakwa FH tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan," demikian Andi.

Dalam kasus ini, Fakhri Hilmi mulanya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun di tingkat banding justru hukumannya ditambah menjadi hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya