Berita

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS dari Fraksi PAN Intan Fauzi/Net

Politik

Bagi PAN, Pengesahan RUU TPKS Komitmen Bersama Melawan Kekerasan Seksual

RABU, 13 APRIL 2022 | 08:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut gembira pengesahan Rancangan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 hari ini, Selasa (12/4).

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS dari Fraksi PAN Intan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh pengesahan UU TPKS sebagai langkah penegakkan hukum terhadap korban kekerasan seksual.

“Kami Fraksi PAN sejak awal mendukung dan menegaskan komitmen dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual,” ucap Intan Fauzi kepada wartawan, Rabu (13/4).


Menurutnya dengan adanya UU TPKS ini, penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya kekerasan seksual bagi korban dan juga keluarga korban, serta saksi menjadi hal penting yang perlu dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.

"Inilah saatnya negara hadir menindak tegas pelaku kekerasan dan pelecehan seksual. Komitmen PAN adalah memperjuangkan agar tindak pidana kekerasan seksual dihukum berat,” tegasnya.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Intan Fauzi mengatakan substansi penting dalam UU TPKS ini antara lain, pemerintah pusat berwenang melakukan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, baik secara konten dan aplikasi.

“Hal ini menjadi terobosan penting seiring maraknya penggunaan internet yang kerap disalahgunakan untuk melakukan kekerasan seksual dan merugikan korban,” imbuhnya.

Intan Fauzi juga menyampaikan pentingnya kehadiran negara bagi korban kekerasan seksual, yaitu dengan adanya Dana Bantuan Korban (DBK) yang diatur khusus dalam UU TPKS ini.

“Yaitu adanya biaya restitusi, yaitu negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan, dalam hal setelah esksekusi, harta kekayaan pelaku tidak mencukupi,” ujarnya.

Oleh karenanya, pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS ini dinilai sangat penting untuk menangani masalah kekerasan seksual.

“RUU TPKS yang sudah disahkan menjadi UU TPKS ini menjadi momentum penting bagi penanganan masalah kekerasan seksual secara menyeluruh,” tutupnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya