Berita

Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumpulkan 20 perwakilan parpol di Gedung ACLC KPK/RMOL

Politik

Firli Bahuri: Banyak Negara Gagal Wujudkan Cita-cita karena Korupsi

SELASA, 12 APRIL 2022 | 19:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di hadapan perwakilan 20 partai politik (Parpol), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa tak sedikit negara gagal mewujudkan cita-cita karena terjadinya korupsi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Firli saat mengumpulkan 20 perwakilan parpol dalam rangka kick off pendidikan politik cerdas dan berintegritas di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa pagi (12/4).

Firli mengatakan, terdapat persoalan yang sangat serius yang harus diselesaikan selain bencana alam, terorisme dan radikalisme, dan narkotika. Yaitu, persoalan korupsi yang harus diselesaikan dan dientaskan.


"Kenapa kita harus menyelesaikan persoalan korupsi, karena fakta menunjukkan, ada dan tidak sedikit negara yang gagal mewujudkan cita-cita karena terjadinya korupsi," ujar Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/4).

Karena kata Firli, korupsi bukan hanya sekadar tindak pidana yang diatur di dalam UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melainkan, korupsi merupakan suatu perbuatan kejahatan yang serius.

"Kejahatan yang bisa merampas dan mengurangi hak-hak kita sebagai warga negara. Bahkan hak asasi manusia pun bisa dirampas karena korupsi. Karena itu, kami menganggap bahwa, tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang juga melawan kemanusiaan," pungkas Firli.

Dalam pertemuan itu, dihadiri secara langsung maupun virtual 20 perwakilan parpol. Yaitu, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Selanjutnya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh, Partai Daerah Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh.

Pada 18 Mei 2022 nanti, KPK juga akan mengumpulkan 20 Ketua Umum (Ketum) parpol yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diberikan pendidikan politik cerdas dan berintegritas.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya