Berita

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta/Ist

Hukum

Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Bahar Smith: Kalau Beda Pendapat, Keonarannya di Mana?

SELASA, 12 APRIL 2022 | 17:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Kuasa Hukum Bahar bin Smith membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. LLRE Martadinata, Selasa (12/4).

Mengenakan pakaian serbahitam, Bahar duduk seorang diri di kursi pesakitan menghadap majelis hakim yang dipimpin oleh Dodong Rusdani.

Tim kuasa hukum Bahar bin Smith silih bergantian membacakan eksepsi.


Salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya keberatan sidang kliennya dilakukan di PN Bandung. Pasalnya, lokasi yang menjerat Bahar berada di Kabupaten Bandung.

"Pertama terkait dengan dakwaan JPU yang berkaitan dengan lokus delikti. Kita ketahui bahwa lokus delikti di Margahayu. Kalau dalam konteks Margahayu, berarti, kan, (persidangan mestinya digelar di) Bale Bandung, bukan di PN Bandung," kata Ichwan usai persidangan di PN Bandung, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (12/4).

Selain itu, lanjut Ichwan, pihaknya juga keberatan dengan sejumlah pasal yang dikenakan kepada Bahar bin Smith.

"Yang kedua, kaitan juga dengan pasal 14, 15, bahwa pasal ini merupakan pasal peninggalan zaman penjajahan pada saat zaman Presiden Soekarno dan pasal itu digunakan untuk mengatasi kekacauan pada saat itu. Kalau pasal tersebut diterapkan pada saat ini, pertanyaannya kita sedang berperang dengan siapa? Makanya kembali lagi, silakan saja diuraikan," lanjutnya.

Kemudian, pihaknya juga mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keonaran dan pasal ITE.

"Yang ketika berkaitan dengan keonaran. Kalau kita lihat onar, keonarannya di mana? Timbulnya di mana? Keonarannya di mana itu yang kita ingin ketahui. Jaksa tidak bisa menjabarkan keonarannya itu, beliau dalam dakwaannya saja hanya menyampaikan bahwa ada beda pendapat dari dai-dai Garut. Kalau beda pendapat, tidak ada keonaran, keonarannya di mana? Negara kita negara demokrasi, ya beda pendapat wajarlah," jelasnya.

"Pasal ITE juga, karena BHS tidak menyebarkan. Yang menyebarkan itu sudah ada terdakwanya Tatan Rustandi kalau tidak salah. Dia juga sudah diproses juga. Kalau dalam konteks ini, BHS tidak tahu menahu, tahu-tahu menyebar. Penerapan UU ITE pasal 28 dan 45A jelas tidak tepat kalau dituduhkan, diterapkan ke BHS. Nah inilah kerancuan-kerancuan jaksa," tandasnya.

Dalam perkara ini, Bahar dan pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya