Berita

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid/Net

Politik

Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, HNW: Harus Diberlakukan ke Para Penjahat Kekerasan Seksual

SELASA, 05 APRIL 2022 | 21:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonis maksimal Herry Wiryawan, pelaku kejahatan keji dengan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya, dengan hukuman mati. Vonis tersebut dianggap tepat dan perlu diberlakukan ke para pelaku kejahatan seksual.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid berharap, penegak hukum berani berlaku adil, dengan memberikan vonis dan perlindungan maksimal dalam perkara-perkara sejenis tanpa membedakan SARA, karena kasus kejahatan seksual ini terjadi dengan latar yang berbeda-beda tanpa membedakan SARA.

“Maka vonis maksimal seperti ini perlu diberlakukan terhadap para penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang kasusnya semakin banyak, semakin meluas, dan tanpa pandang bulu terkait SARA,” kata Hidayat lewat keterangan tertulisnya, Selasa (5/4).


Menurutnya, vonis maksimal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 81 junctor Pasal 76 UU/23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU 17/2016.

Dalam pandangan Politisi PKS ini, vonis terhadapa Herru Wiryawan telah memenuhi rasa keadilan bagi para korban. Keputusan hakim Pengadilan Tinggi harus didukung karena sejalan dengan komitmen Pemerintah dan DPR dalam upaya memberantas kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan.

Pihaknya mengapresiasi serta berharap vonis ini dapat menjadi efek jera agar pihak yang lain mengurungkan kehendaknya bila akan melakukan kejahatan yang sangat bejat tersebut.

“Apresiasi kepada jaksa yang mengajukan banding atas vonis seumur hidup di pengadilan negara dan kepada majelis hakim pengadilan tinggi yang mengabulkan tuntutan mati,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, instrumen hukum yang tersedia di negara Indonesia seperti UU Perlindungan Anak sangat memadai untuk menjerat pelaku dengan pemberatan, bahkan dengan vonis maksimal.

Ditekankan HNW, termasuk juga maksimal dalam pemberian perlindungan terhadap korban.

“Yang diperlukan adalah hadirnya para aparat penegak hukum yang konsisten dan berani menjatuhkan vonis tersebut demi keadilan dan manfaat hukum,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya