Berita

Mendikbudristek Nadiem Makarim/Net

Politik

DPR Ultimatum Nadiem Makarim, Jangan Lenyapkan Madrasah dari Sisdiknas

KAMIS, 31 MARET 2022 | 09:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak dicantumkannya madrasah dalam RUU Sisdiknas telah memicu kegaduhan. Padahal seharusnya Mendikbudristek Nadiem Makarim menyadari masalah agama itu sesuatu yang sublim. Sebagai  bangsa religius, agama tidak hanya mengakar pada pikiran, tetapi juga di hati terdalam rakyat Indonesia.

Begitu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Prof Zainuddin Maliki, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/3).

"Saya tak segan mengingatkan Kemendikbudristek melalui raker di Komisi X agar berhati-hati terutama dalam melakukan perubahan penyelenggaraan pendidikan, apalagi terkait dengan masalah keagamaan," ujar Zainuddin.

Pihak Kemendikburistek sendiri sudah mengklarifikasi tidak bermaksud menghapus Madrasah dalam draft yang dibuatnya. Seperti dijelaskan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Anindito Aditomo, madrasah dimasukkan di penjelasan bukan di pasal.RUU Sisdiknas. Hal itu dilakukan menurutnya agar lebih fleksibel dan dinamis.

Justru seharusnya Kemendikbudristek memperhatikan azas penyusunan undang-undang yang baik. "Dalam menormakan sebuah pasal  dalam undang-undang harus memenuhi azas lex stricta dan juga lex certa," ungkap legislator PAN yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Azas lex stricta dalam menyusun undang-undang mengharuskan pasal ditulis secara jelas dan dapat dimaknai secara rigid.

"Tidak boleh diperluas sehingga menimbulkan analogi dan atau multi makna," kata Zainuddin.

Penyusunan UU juga harus memenuhi azas lex certa sehingga dalam menormakan aturan ke dalam pasal undang-undang harus mengedepankan pentingnya kepastian sebagai tujuan hukum. Jaminan  kepastian ini penting di samping berbicara tentang nilai-nilai seperti keadilan dan kemanfaatan.

Denga demikian semua masalah yang hendak diatur normanya harus bisa dirumuskan secara  tegas dalam pasal undang-undang dan tidak  boleh menimbulkan analogi atau tafsir.

"Oleh karena itu seharusnya Kemendikbudristek memasukkan jenis pendidikan yang tegas ke dalam pasal RUU Sisdiknas dan sedapat mungkin tidak perlu menambahkan penjelasan," tegas mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.

Pembaharuan undang-undang juga jangan sampai mengabaikan aspek filosofi dan nilai yang hidup di masyarakat. Asas dan normanya pun harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai ke-Indonesia-an lainnya. Tidak bisa dipungkiri, madrasah adalah salah satu identitas dan jatidiri bangsa Indonesia.

"Sebuah keniscayaan, eksistensi madrasah harus dijaga. Tidak boleh dinafikan begitu saja dengan gampang. Jadi urgen untuk dinormakan dalam pasal undang-undang dan bukan sekedar dalam penjelasan," tandasnya.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

UPDATE

DPR Sambut Baik Upaya Indonesia Ingin Gabung BRICS Plus

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:53

Divonis 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan di Subang Ajukan Kasasi

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:37

Asupan Protein Ikan Pegang Peran Penting Gizi Rakyat

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:15

Fraksi PKS Dukung Visi Swasembada Pangan dan Energi Prabowo

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:58

Aksi Heroik Kapal Bakamla

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:46

Lahan Tembakau Blora Berkembang Pesat, Petani Sejahtera

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:03

Bermain Imbang 0-0 Lawan Australia, Timnas U-17 Pastikan Lolos Piala Asia

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:50

Bukit Tidar yang Penuh Kenangan

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:24

DPD Dorong Lemhanas Bikin Film Bertema Patriotisme

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:08

Pakar Hukum Endus Ada Pengkondisian Kasus Denny Indrayana

Senin, 28 Oktober 2024 | 02:29

Selengkapnya