Berita

Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi/RMOL

Hukum

KPK Mulai Telusuri Aset Rahmat Effendi, Akan Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang?

SENIN, 28 MARET 2022 | 16:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, yang membenarkan bahwa tim penyidik saat ini mulai menelusuri dugaan pembelian sejumlah aset yang dilakukan Pepen dari hasil penerimaan uang suap.

Ali mengatakan, hari ini Senin (28/3), tim penyidik memanggil enam orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Engkos selaku PNS, Deni Humaedi Alkasembawa selaku Camat Cisarua, Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR, dan Aan Suhanda selaku Kadispenda Kota Bekasi.

Untuk saksi Engkos, Deni, dan Aan, kata Ali, hadir memenuhi panggilan dan diperiksa terkait aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh Pepen.

"Dan kemudian juga ada dugaan pembelian sejumlah aset dari uang-uang yang diterima dimaksud," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (28/3).

Kemudian tiga saksi lainnya memiliki hubungan keluarga dengan Pepen. Sehingga, ketiganya diperiksa untuk tersangka lainnya.

"Ketiganya hadir dan nanti akan didalami mengenai saksi ini terkait dengan pengelolaan aset-aset dari tersangka RE. Jadi untuk proses penyidikan ini tentu masih terus dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti, termasuk mengembangkan informasi dan data," papar Ali.

Terkait dengan pengembangan persoalan aset, KPK saat ini tidak hanya mengirim para koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman. Namun juga berupaya mengembalikan aset ke negara dari hasil tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, instrumen yang dipakai selain mengenai uang pengganti melalui UU tindak pidana korupsi, tentu tindak pidana pencucian uang juga terus ditelusuri. Prinsipnya, jika kemudian ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, yaitu dengan sengaja menyembunyikan menyamarkan atas nama pihak lain, akan diterapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," pungkas Ali.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya