Berita

Mantan Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto/Net

Politik

Pemecatan Terawan Oleh IDI, Azmi Syahputra: Rebutan Lahan?

MINGGU, 27 MARET 2022 | 20:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemecatan dokter Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai anggota menunjukan ada yang hilang dari tujuan organisasi fungsi profesi dokter itu.

Demikian antara lain disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/3).

Azmi menyampaikan, meskipun terdapat perbedaan metode terapi DSA, namun metode yang dilakukan oleh dokter Terawan sudah teruji dan mantan Kepala RSPAD itu memiliki kompetensi.


Sayangnya, kata Azmi, IDI sebagai lembaga organisasi menggunakan pendekatan kewenangan yuridis dan sanksi organisasi pada anggotanya.

“Maka disinilah tidak ketemu keduanya, padahal metode yang ditemukan dokter Terawan semestinya bisa menjadi aset intelektual bangsa  karenanya hal ini perlu ditangani dan peran pemerintah dengan langkah cepat dan bijak,” kata Azmi.

Seharusnya, sambung Azmi, IDI sebagai rumah bagi ilmuwan dan profesional dapat menghimpun segenap potensi dokter dari seluruh Indonesia, menjaga dan meningkatkan harkat dan martabat serta kehormatan profesi kedokteran, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, termasuk meningkatkan kesehatan rakyat Indonesia untuk menuju masyarakat sehat dan sejahtera.

“Tidak bijaksana melakukan pemberhentian,” tekan Azmi.

Sebab menurut Azmi, IDI jangan lari dari tujuan organisasi. Pasalnya, ilmu kedokteran pasti berkembang dan perlu kekuatan bersama serta kajian yang komprehensif guna menemukan formulasi yang baik bagi keberlangsungan kehidupan manusia.

Lebih lanjut azmi menilai bahwa masalah ini justru tampak ada perbedaaan pandangan personal komunikasi dengan organisasi atau ada dugaan  "rebutan lahan" karena dokter Terawan yang dianggap sebagai dokter radiologi justru masuk ke bidang dokter spesialis lainnya.

"Ini kemungkinan pertama atau bisa jadi ada irisan faktor lain, namun meskipun demikian jika dianggap Dokter Terawan memang dokter yang memiliki multi kemampuan di bidangnya seharusnya di dorong untuk studi lanjut, difasilitasi labotoriumnya atau dibuat tim terpadu untuk melakukan penelitian di bidang yang ia temukan, tentunya diberikan jaminan berupa royalti atas hak kekayaan intelektual temuannya tersebut, ini adalah solusi terbaik yang adil dan bijak untuk ditempuh, bukan langsung dilakukan pemecatan,” beber Azmi.

Apalagi, masih kata Azmi, faktanya diketahui banyak pasien-pasiennya telah mengakui dan merasakan manfaat atas temuan dan metode dokter Terawan.

"Kondisi ini adalah sinyal positif, dan peluang bagi IDI maupun persatuan dokter guna berperan nyata dalam dunia kesehatan sehingga ke depan tidak hanya warga Indonesia yang merasakan namun pasien dari luar negeri juga akan lebih banyak  berobat ke Indonesia,” pungkas Azmi.

Azmi berharap pemecatan Terawan ini tidak menjadi preseden buruk bagi kalangan dokter dan dirasakan tidak adil bagi pasien yang telah merasakan kesembuhan atas terapi dokter Terawan. Atau yang lebih parah, pemecatan ini bisa dianggap sebagai kemunduran dunia keilmuwan.

“Termasuk hal ini dapat berpotensi terjadinya perpecahan di organisasi IDI,” demikian Azmi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya