Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Satgas Covid-19 Pastikan Tak Ada Larangan Mudik bagi Masyarakat yang Belum Vaksin Booster

MINGGU, 27 MARET 2022 | 03:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriyah yang dikeluarkan pemerintah yang menyertakan syarat vaksin booster, dipastikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tak bermaksud untuk melarang masyarakat pulang ke kampung halaman.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B. Harmadi menjelaskan, syarat booster untuk pelaku perjalanan mudik dimaksudkan untuk memperkuat langkah pencegahan penularan virus.

"Jadi sebenarnya tidak ada maksud melarang. Karena semua orang sudah boleh mudik. intinya jelas sekali," ujar Sonny dalam diskusi virtual Polemik bertajuk "Mudik, Booster, dan Masker", Sabtu (26/3).


Sonny memaparkan, pemerintah sebenarnya memberikan tiga syarat perjalanan bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran. Di mana salah satunya adalah syarat booster yang justru menghapus syarat tes Covid-19.

"Yang sudah vaksin booster tidak perlu tes (Covid-19 baik antigen maupun PCR)," jelasnya.

Kemudian dua syarat perjalanan lainnya berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksin dua dosis dan satu dosis.

"Yang sudah vaksinasi lengkap (dua dosis) tapi belum booster harus tes antigen. Yang dosis pertama itu dia wajib tes PCR," papar Sonny.

"Jadi sebetulnya tidak ada larangan mudik sama sekali. Hanya di bencana itu ada yang namanya mengurangi resiko, mitigasi," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya