Berita

Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudhistira/Net

Politik

Sengkarut Migor Tak Kunjung Tuntas, Ekonom: Ini Bentuk Pembajakan Ekonomi Pancasila

JUMAT, 25 MARET 2022 | 13:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem perekonomian Indonesia yang berlandaskan prinsip Pancasila dan diamanatkan dalam UUD 1945, patut diduga tidak dijalankan pemerintah dalam menuntaskan persoalan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng.

Begitu pendapat Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudhistira, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/3).

Sebagai seorang ekonom, Bhima melihat jelas dua persoalan utama dari kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng yang tidak masuk akal. Di mana, kelangkaan terjadi ketika pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET).


Tapi ketika aturan harga batas atas tersebut dicabut, justru Bhima mendapati stok melimpah ruah di banyak retail, dan muncul beragam merk baru minyak goreng kemasan yang kini paling murah dibanderol Rp 24.000 per liter.  

"Permainan minyak goreng ini kan cukup jelas, pelakunya mulai dari produsen sampai dengan distributor. Kenapa? Karena begitu HET-nya dilepas pasokannya mulai muncul lagi," ujar Bhima.

Pencabutan HET oleh Kementerian Perdagangan menurut Bhima, adalah satu gambaran dari posisi pemerintah yang tidak mampu menguasai sumber daya yang menjadi kebutuhan orang banyak.

Padahal di dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 telah mengamanatkan negara, dalam hal ini pemerintah, untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menjadi hajat hidup orang banyak.

"Ini menunjukkan bahwa pemerintah kalah berhadapan dengan mafia pangan yang memang terstruktur, sistematis dan masif. Yang jelas mereka (mafia migor) berhasil mengangkangi kewenangan negara," tutur Bhima.

Padahal, lanjut mantan peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef) ini, negara seharusnya bisa mengingatkan kepada pengusaha sawit bahwa mereka bisa memproduksi sawit karena tanah yang dipakai adalah pemberian negara melalui hak guna usaha (HGU).

"Sebagian besar produsen-produsen sawit itu kan tanahnya menyewa ke negara melalui HGU," imbuhnya.

Maka dari itu, Bhima berpendapat bahwa pemerintah seharusnya bisa menundukkan hasrat rakus pengusaha yang menimbun stok pangan untuk mendulang banyak keuntungan dengan dua cara. Yakni, mengalihkan HGU yang diberikan kepada BUMN untuk dikelola, serta memberlakukan tarif pajak yang tinggi terhadap mereka.

"Jadi seharusnya kalau negara mulai merasa diintimidasi oleh pengusaha, dan karena ini adalah pembajakan sistem ekonomi pancasila, yang dilakukan adalah mengusut melalui dua hal tersebut. Cara alternatif itu semestinya bisa dilakukan," katanya.

Di samping itu, Bhima juga menyarankan kepada penegak hukum untuk aktif mengusut tuntas persoalan minyak goreng ini. Karena, ada dugaan kongkalikong mafia minyak goreng dengan oknum pemangku kebijakan yang menjadi dalang persoalan minyak goreng ini. Hal itu terlihat dalam menetapkan aturan yang bermula dari penetapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), dan dilanjutkan dengan HET.

Soal ketetapan kebijakan DMO, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada awal Maret lalu menetapkan naik menjadi 30 persen dari mulanya 20 persen. Akhirnya, eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menahan diri untuk ekspor, lantaran potensi merugi hebat akibat naiknya kewajiban pasokan bahan baku dalam negeri tersebut.

Beriringan dengan itu, kebijakan HET yang berlaku dalam Permendag 6/2022, yang menetapkan harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter, justru menimbulkan kelangkaan di pasaran.

Namun setelah aturan HET dicabut, dan dikeluarkan kebijakan baru mengenai harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter yang disubsidi pemerintah melalui skema pendanaan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), faktanya di lapangan juga terjadi kelangkaan minyak goreng curah di pasar tradisional.

Sementara, bersamaan dengan dikeluarkannya kebijakan harga minyak goreng curah tersebut, pemerintah memberikan keleluasaan kepada pasar, dalam hal ini produsen dan distributor, untuk menetapkan harga keekonomian yang faktanya kini membuat harga minyak goreng kemasan menjadi Rp 24 ribu per liter untuk yang paling murah.

"Sehingga dari situ, kebijakan kemarin seperti DMO, HET, itu mestinya tetap berlaku. Karena yang salah kan penegakannya, dan kemudian penimbunannya tidak diusut secara tuntas, sehingga pembajakan ekonominya terjadi secara masif," papar Bhima.

"Itu baru satu komoditas. Khawatir kalau ini enggak beres, muncul mafia-mafia atau pembajak ekonomi di komoditas lainnya," pungkasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya