Berita

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti paling kiri dan Haris Azhar/RMOLJakarta

Hukum

Lima Jam Lebih Diperiksa, Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan

SENIN, 21 MARET 2022 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin malam (21/3).

Pantauan Kantor Berita RMOLJakarta, Haris dan Fatia datang ke Polda Metro Jaya sekitar 10.47 WIB. Ia masuk ke gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 14.00 WIB dan keluar sekitar pukul 19.30 WIB.

Dengan keluarnya Haris dan Fatia dari ruang pemeriksaan, memastikan bahwa mereka tidak ditahan oleh pihak kepolisian.


Di sisi lain, selama pemeriksaan Fatia menyebut dirinya sanggup menjawab pertanyaan dari para penyidik. Haris mengau ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya.

"Intinya itu (pertanyaan penyidik) dapat semuanya dijawab dan dibuktikan segitu saja, cukup, secara cukup bisa dijawab," kata Fatia kepada awak media.

Senada dengan Fatia, Haris mengklaim dirinya mampu menjawab pertanyaan para penyidik dengan baik.

Terlebih pada kesempatan pemeriksaan itu, Haris juga menjelaskan sedikit terkait hasil riset tersebut.

"Tidak ada pertanyaan spesifik soal materi riset, tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk di dalam berita acara," kata Haris.

Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Mereka dipolisikan terkait video yang diunggah di akun Youtube dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang berisi perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia.  

Laporan yang dilayangkan oleh Luhut itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya