Berita

Uji Publik PKPU pendaftaran peserta Pemilu/Repro

Politik

Tidak Perlu Bawa Box Container, KPU Gunakan Sipol untuk Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

SENIN, 21 MARET 2022 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Metode pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu serentak, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam acara uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD, yang digelar di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/3).

"Bapak ibu jadi nanti enggak usah bawa box container (berisi tumpukan data anggota Parpol tingkat pusat dan daerah kabupaten/kota)," ujar Evi


Evi menjelaskan, setelah Parpol melakukan pendaftaran melalui Sipol, KPU akan melakukan pengecekan data yang sudah masuk melalui Sipol selama hari yang telah ditentukan.

"Ada masa verifikasi administrasi oleh KPU sampai 30 hari," imbuhnya memaparkan.

Evi melanjutkan, setelah Parpol diterima pendaftarannya, maka KPU akan melanjutkan data pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh KPU tingkat kabupaten/kota.

Namun jika ada surat pengembalian data dari KPU, Evi menyatakan bahwa hal itu harus ditindaklanjuti Parpol untuk dilakukan perbaikan sebelum jadwal verifikasi Parpol peserta pemilu berakhir.

"Maka dari itu jangan daftar di hari-hari terakhir. Kalau ditolak pun akan kita berikan surat penolakan. Itu akan disampaikan formulirnya oleh KPU," katanya.

"Kalau sudah diterima lengkap dan sah, itu akan masuk ke tahap verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten/kota melalui akses Sipol," demikian Evi

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya