Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Bambang DH/Ist

Politik

Bambang DH Pertanyakan Nasionalisme Pengusaha dan Mendag dalam Sengkarut Minyak Goreng

SENIN, 21 MARET 2022 | 05:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rasa nasionalisme Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan para pelaku usaha patut dipertanyakan terkait kemelut minyak goreng yang tak kunjung selesai.

Sentilan tersebut dilontarkan anggota Komisi III DPR RI, Bambang DH, di hadapan ratusan kaum milenial Surabaya disela-sela acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Minggu (20/3).

“Melihat kenyataan di lapangan, pengusaha dan Menteri Perdagangan tidak berlebihan bila disebut ‘membutakan’ diri dari kesulitan rakyat. Kebijakannya dari awal tidak memberikan jalan keluar yang solutif. Malah membebani masyarakat,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Walikota Surabaya 2 periode ini, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.


Dikatakannya, saat ditentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terjadi migor malah hilang dari pasar. Kemudian kebijakan diubah dengan menyerahkan harga ke mekanisme pasar.

“Mengejutkan sekaligus membuat trenyuh, stok migor langsung memenuhi rak-rak supermarket dan pasar. Tapi harganya mahal banget. Nah, katanya langka karena terkendala CPO sehingga produksi tersendat? Lha kok setelah harga tidak ditentukan, naik jadi mahal, banyak lagi stoknya?” katanya geregetan.

Karena itulah Bambang DH mempertanyakan jiwa nasionalisme para produsen dan distributor minyak goreng, yang rela menahan pasokan dan tidak segera mendistribusikannya. Padahal masyarakat sudah teriak-teriak tiap hari. Dia juga meminta Mendag mau mendengar kesusahan masyarakat serta membuat kebijakan yang pro rakyat.

“Ayolah, ini negara kita, ini bangsa kita. Harusnya kita mensejahterakan rakyat bukan kelompok tertentu,” tegasnya.

Menurut pantauan di beberapa minimarket Surabaya harga minyak goreng kemasan saat ini di kisaran Rp 24.000/liter. Sementara untuk kemasan 2 liter ada yang mencapai Rp 49.000. Mereka serempak menjual minyak goreng dengan harga 50% lebih mahal dari sebelumnya.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan HET Rp 14.000 per liter untuk migor kemasan premium, Rp 13.500 per liter migor kemasan sederhana, dan Rp11.500 per liter migor curah.

Namun belakangan Menteri Perdagangan Muhamamd Lutfi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang HET Minyak Goreng.

"Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. Permendag ini berlaku sejak diundangkan," kata Lutfi dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI terkait Pembahasan Mengenai Harga Komoditas dan Kesiapan Kementerian Perdagangan dalam Stabilisasi Harga dan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran, Kamis, (17/3).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya