Berita

Ilustrasi kapal pesiar/Net

Dunia

Warga AS yang Laporkan Properti Ilegal Oligarki Rusia Bisa Dapat Reward Rp 70 M

SABTU, 19 MARET 2022 | 00:56 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Pemerintah Amerika Serikat meluncurkan program penghargaannya yang siap membayar hingga 5 juta dolar AS (sekitar Rp 70 miliar) bagi warga AS yang dapat menemukan kapal pesiar ilegal dan properti lainnya milik oligarki Rusia yang terkait dengan Kremlin.

Ini merupakan bagian dari serangan ekonomi pemerintahan Biden terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin, setelah invasi ke Ukraina.

Program penghargaan yang telah disetujui oleh Kongres tahun lalu itu secara resmi diluncurkan pada Rabu malam waktu setempat (16/3), dan akan menawarkan kompensasi finansial bagi mereka yang membantu Departemen Keuangan AS untuk menemukan aset-aset terkait dengan korupsi yang melibatkan Kremlin.


Tentu saja, ada syarat dan ketentuan dalam program itu. Tip sembarang tak akan menghasilkan jutaan dolar dari pemerintah AS.

Syaratnya adalah, aset harus berada di AS, dipegang oleh orang AS, atau dimiliki oleh lembaga AS, dan informasi yang diberikan ke Program Hadiah Pemulihan Aset Kleptocracy harus sampai ke proses penahanan dan penyitaan aset tersebut.

Di bawah program ini, aset haram dapat mencakup aset fisik seperti jet atau kapal pesiar, serta aset keuangan.

Keputusan akhir tentang pembayaran akan diputuskan berdasarkan kasus per kasus dan disetujui oleh Menteri Keuangan AS, Janet Yellen.

Seorang pengacara independen dan ahli antipencucian uang, Ross Delston, mengatakan kepada VICE, program tersebut bisa menjadi masalah bagi warga AS.

Ia mengatakan, jika insentif untuk program tip tidak jelas dan menarik, mereka yang memiliki informasi mungkin tidak berani untuk menantang taipan-taipan Rusia itu.

“Untuk memotivasi orang agar terlibat dalam tindakan yang dapat membuat diri mereka dikenai pertanggungjawaban perdata, atau bahkan pertanggungjawaban pidana, perlu ada insentif nyata. Insentif itu harus diberikan secara segera mungkin dan prosesnya transparan," ujar Ross.

“Itu tidak bisa diberikan setelah bertahun-tahun nganggur di ruang berkas,” tambahnya.

Selain AS, negara-negara Eropa sudah mulai menindak aset serupa milik taipan-taipan Rusia itu.

Kapal pesiar milik CEO Rosneft, Igor Sechin; mantan perwira KGB dan kepala Rostec, Sergei Chemezov, mantan agen KGB, Vladimir Strzhalkovksy; industrialis Alisher Usmanov, dan mogul pupuk Andrey Melnichenko telah melihat yacht mereka disita atau terdampar di Prancis, Spanyol, Norwegia, Jerman, dan Italia, menurut analisis Verge.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Cinema XXI Bukukan Pendapatan Rp5,86 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 06 Maret 2026 | 12:13

Trump Ketahuan Bohong 30 Ribu Kali Selama Empat Tahun Berkuasa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Youth Choice Award 2026: Sinyal Pergeseran Fokus Asuransi ke Generasi Muda

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun ke Rp3,02 Jutaan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:46

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:33

Komisaris TASPEN Pastikan Penyerahan THR Pensiunan Berjalan Baik

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:31

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:30

Prabowo Tegaskan BoP Masih Jadi Ikhtiar Indonesia Dorong Perdamaian Palestina

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:23

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jabodetabek

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:21

Selengkapnya