Berita

Kantor Dinas Pendidikan Jakarta/Net

Nusantara

FPPJ: Pemberitaan Soal Kewajiban Membeli Majalah Gema di Sekolah DKI Menyesatkan

JUMAT, 18 MARET 2022 | 09:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemberitaan media yang menyebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mewajibkan seluruh sekolah negeri yang ada di DKI Jakarta membeli majalah Gema dinilai menyesatkan.

Dalam pemberitaan itu, disebutkan bahwa ada kewajiban bagi SD negeri untuk membeli dua eksemplar majalah Gema, sementara SMP, SMA dan SMK negeri diwajibkan membeli 10 eksemplar. Adapun harga per eksemplar adalah Rp 167 ribu.

"Beritanya menyesatkan dan tendensius," kata Ketua FPPJ Endriansah alias Rian seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Jumat (18/3).


Rian menekankan, informasi tidak benar itu berpotensi merusak reputasi Gubernur DKI Jakarta dan Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana karena dalam boks redaksi majalah Gema tercantum selaku Dewan Penasihat dan Dewan Redaksi.

"Berita itu harus segera diklarifikasi media online tersebut agar tidak memperkeruh suasana," kata Rian.

Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan hak jawabnya terkait berita majalah Gema.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua PGRI DKI Jakarta Adi Dasmin dan Sekretaris Umum Ujang Arifin ditegaskan bahwa majalah Gema Widyakarya merupakan media yang diterbitkan oleh Pengurus PGRI Provinsi DKI Jakarta sebagai sarana untuk komunikasi dan sarana untuk penyampaian informasi, baik informasi organisasi, kedinasan dan prestasi sekolah dari pengurus kepada pada guru/tenaga pendidik sebagai anggota PGRI, termasuk sebagai sarana literasi bagi para guru.

"Tidak benar kalau majalah Gema Widyakarya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, apalagi dikatakan Pemprov DKI menjual majalah ke sekolah. Jika dalam majalah  tercantum Dewan Penasihat terdapat nama Pak Gubernur dan di Dewan Redaksi terdapat  nama Ibu Kepala Dinas Pendidikan, karena hal itu ex officio dan sudah berlangsung sejak tahun 1995," tulis hak jawab PGRI DKI Jakarta itu.

Selain itu, disebutkan majalah Gema Widyakarya diperuntukan bagi guru/tenaga pendidik di sekolah yang pada umumnya adalah anggota PGRI, bukan untuk peserta didik, tidak merupakan paksaan dan selama dua tahun tidak terbit.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya