Berita

Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology (TFT), Alfons Lemau/Net

Hukum

Kuasa Hukum PT TFT Surati OJK, Minta IPO Gojek-Tokopedia Dihentikan

RABU, 16 MARET 2022 | 23:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Melalui kuasa hukumnya, Alfons Loemau, PT Terbit Financial Technology (TFT) menyurati OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terkait dengan rencana pelaksanaan IPO Goto.

Sebelumnya PT. Goto Gojek Tokopedia sudah melaksanakan due diligence meeting dan Public Expose yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2022.

Menanggapi adanya due diligence meeting dan public expose yang dilakukan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia. Alfons Loemau mengingatkan proses hukum sengketa merek Goto masih berjalan dan belum selesai, antara PT Terbit Financial Technology selaku pemegang merek GOTO dengan PT Goto Gojek Tokopedia.


Menurut Alfons, proses due diligence meeting seharusnya telah melalui tahapan dan pemeriksaan menyeluruh, dimana sudah tidak ada lagi permasalahan baik hukum dan yang lain-lain. Dalam bidang hukum ada yang namanya clean and clear. Dimana sebuah perusahaan sebelum proses IPO sudah memiliki legalitas yang kuat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut sangat mendasar, untuk memberikan kepastian hukum kepada calon investor.

“Kami melihat proses due diligence dan public expose yang dilakukan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia diwarnai dengan kecacatan hukum, karena masih menyisakan masalah hukum sengketa merek. Seharusnya dalam proses tersebut semuanya sudah tuntas,” jelas Alfons dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (16/3).

Kemudian terhadap due diligence dan public expose yang diadakan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia melalui Zoom Meeting, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh partisipan dalam kegiatan tersebut tidak ditanggapi dan dijawaban oleh narasumber.

Hal ini sangat tidak sepatutnya terjadi, apabila sebuah korporasi menjalankan praktek bisnis tidak mengutamakan itikat baik dan mengabaikan proses hukum yang berlaku. Apalagi dalam proses due diligence dan public expose tersebut PT. Goto Gojek Tokopedia jelas sekali menggunakan merek yang masih dipermasalahkan dan masih dalam proses hukum.

Karena itu, pihaknya selaku kuasa hukum PT Terbit Financial mengirimkan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberitahukan adanya dugaan pelanggaran merek yang dilakukan oleh Gojek-Tokopedia.  

Dalam suratnya kepada OJK, disampaikan bahwa PT. Terbit Financial Technology adalah pendaftar pertama dan pemegang merek GOTO di kelas 42, sebagaimana sertifikat merek dengan nomer pendaftaran: IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020, kelas barang/jasa :42 dengan perlindungan sampai dengan tanggal 10 maret 2030.

Surat tersebut dikirimkan memohon agar proses IPO terhadap Gojek dan Tokopedia dapat ditangguhkan karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap/inkrach.

“Proses hukum kan masih berjalan karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, karena saat ini laporan pidana dugaan pelanggaran merek kepada Polda Metro Jaya masih dalam proses penyelidikan, sepertinya tidak ada itikad penghormatan terhadap hukum, melakukan proses penawaran saham menggunakan merek goto,” tegas Alfons Loemau.



Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya