Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Lelang 6 Barang Rampasan Mantan Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, KPK Dapatkan Rp 1,6 M

SELASA, 15 MARET 2022 | 10:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo. Dari lelang yang dilakukan kali ini KPK mendapatkan Rp 1,6 miliar yang masuk ke kas negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK melalui KPKNL Jakarta III telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan milik mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan itu.

"Dengan berhasil menjual enam objek lelang dengan nilai Rp 1.685.686.931," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (15/3).


Barang rampasan yang berhasil dilelang, yaitu satu dompet hitam bercorak kupu-kupu yang berisi 24 buah logam mulia masing-masing seberat 25 gram laku terjual senilai Rp 512.345.678.

Lalu satu paket berupa satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan Logam Mulia Purityisreliable berisi 4 Logam Mulia masing masing seberat 100 gram, 2 Logam Mulia masing masing seberat 50 gram. Di dalamnya juga terdapat nota pembelian dari toko mas bandung, satu koper merk “President” warna abu-abu silver ukuran 22 inci dan satu tas bermotif kotak-kotak merk Ri Ri Sheng, laku terjual Rp 432.101.234.

Selanjutnya, satu paket berupa satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan Logam Mulia Purityisreliable yang berisi 10 buah Logam Mulia masing masing seberat 50 gram dan di dalamnya juga terdapat nota pembelian dari toko mas Bandung dan satu tas warna merah muda di dalam kantong berwarna putih bertuliskan "FURLA" laku terjual senilai Rp 430.900.001.

Kemudian, satu paket berupa satu dompet warna oranye berisikan tiga buah Logam Mulia dengan berat masing-masing 100 gram dengan serial number A6802276, LKQW010, dan A6803107, beserta dua lembar faktur pembelian dan satu tas warna hitam putih dalam kantong warna putih bertulis "GUESS" laku terjual Rp 264.990.000.

Sementara, satu tas warna ungu dalam kantong bertulis "LOUIS VUITTON" laku terjual senilai Rp 26.435.009; dan satu tas warna putih tulang dalam kantong berwarna putih bertulis "GUCCI" laku terjual Rp 18.915.009.

"Sedangkan untuk satu paket berupa satu tas warna-warni di dalam kantong warna putih bertulis 'AIGNER' dan satu tas warna hitam dalam kantong berwarna putih bertulis 'AIGNER' selanjutnya akan dilakukan lelang ulang," kata Ali.

KPK mengapresiasi terhadap masyarakat yang antusias mengikuti setiap agenda lelang yang dilaksanakan oleh KPK melalui Kantor Lelang Negara (KPKNL) Kemenkeu.

"Dengan telah lakunya objek barang lelang tersebut dapat memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai salah satu bagian dari asset recovery dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," pungkas Ali.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya