Berita

Sidang lanjutan dugaan Tipikor Pembangunan Masjid Sriwijaya digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/RMOLSumsel

Hukum

Alex Noerdin Batal Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Sumsel Beberkan Alasannya

SENIN, 14 MARET 2022 | 17:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/3). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi.

Kasus korupsi dana hibah ini menjerat empat terdakwa. Yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

Dalam sidang yang digelar secara virtual dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Yoserizal tersebut, Tim JPU mendengarkan keterangan enam orang saksi.


Namun, hanya tiga orang saksi yang hadir. Yakni Lumasia (mantan Sekretaris Yayasan Masjid Sriwijaya), Bambang E Marsono (mantan Dirut PT Brantas Abipraya), dan Jani Tamtomo (mantan pegawai PT Brantas Abipraya).

Sedangkan tiga saksi lainnya yakni mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, mantan Ketua Pembangunan Eddy Hermanto, dan mantan Ketua Panitia Lelang Syarifuddin, tidak jadi dihadirkan.

JPU Kejati Sumsel, Azwar Hamid mengatakan, ketiga saksi tersebut akan diperiksa di persidangan selanjutnya.

"Ketiganya akan kami jadwalkan hadir pada pemeriksaan selanjutnya," katanya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel menjelaskan, ketiga saksi yang tidak hadir akan dihadirkan di persidangan berikutnya mengingat efisiensi waktu.

"Karena persidangan juga baru dimulai jam 14.00 WIB dan ketiganya juga dihadirkan virtual maka dari itu akan diperiksa lagi besok," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya