Berita

Sidang lanjutan dugaan Tipikor Pembangunan Masjid Sriwijaya digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/RMOLSumsel

Hukum

Alex Noerdin Batal Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Sumsel Beberkan Alasannya

SENIN, 14 MARET 2022 | 17:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/3). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi.

Kasus korupsi dana hibah ini menjerat empat terdakwa. Yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

Dalam sidang yang digelar secara virtual dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Yoserizal tersebut, Tim JPU mendengarkan keterangan enam orang saksi.


Namun, hanya tiga orang saksi yang hadir. Yakni Lumasia (mantan Sekretaris Yayasan Masjid Sriwijaya), Bambang E Marsono (mantan Dirut PT Brantas Abipraya), dan Jani Tamtomo (mantan pegawai PT Brantas Abipraya).

Sedangkan tiga saksi lainnya yakni mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, mantan Ketua Pembangunan Eddy Hermanto, dan mantan Ketua Panitia Lelang Syarifuddin, tidak jadi dihadirkan.

JPU Kejati Sumsel, Azwar Hamid mengatakan, ketiga saksi tersebut akan diperiksa di persidangan selanjutnya.

"Ketiganya akan kami jadwalkan hadir pada pemeriksaan selanjutnya," katanya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel menjelaskan, ketiga saksi yang tidak hadir akan dihadirkan di persidangan berikutnya mengingat efisiensi waktu.

"Karena persidangan juga baru dimulai jam 14.00 WIB dan ketiganya juga dihadirkan virtual maka dari itu akan diperiksa lagi besok," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya