Berita

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra/Net

Hukum

Bupati Kuansing Didakwa Terima Suap Rp 500 Juta dari Total Rp 1,5 Miliar

SENIN, 14 MARET 2022 | 13:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2021-2026, Andi Putra didakwa terima suap Rp 500 juta. Jumlah tersebut sebagian dari yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin siang (14/3).

Dalam dakwaannya, Andi telah menerima Rp 500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar dari Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.


"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa Andi Putra mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20 persen kebun kemitraan atau plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar," ujar Jaksa KPK.

Jaksa menjelaskan, pada awalnya PT Adimulia Agrolestari mengelola tanah perkebunan sawit di atas alas Hak Guna Usaha (HGU) nomor 00008 tanggal 8 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 hektare yang terletak di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan jangka waktu HGU selama 30 tahun sejak 1994 sampai dengan 2024.

PT Adimulia Agrolestari telah membangun paling sedikit 20 persen kebun kemitraan atau plasma untuk masyarakat yang seluruhnya terletak di Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, berdasarkan Permendagri 118/2019, terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing yang berakibat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut terbagi menjadi dua wilayah dengan batas akhir 2024.

Untuk mengurus perpanjangan HGU tersebut, Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari. Ia mengadakan rapat 3 September 2021 di Hotel Prime Park Pekanbaru bersama Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau, Muhammad Syahrir dengan pihak terkait.

"Padahal faktanya surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari baru diterima secara resmi oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau pada tanggal 12 Oktober 2021," kata Jaksa KPK.

Sudarso kata Jaksa, sudah lama mengenal terdakwa sejak terdakwa masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuansing. Maka dalam rangka mempermudah terbitnya surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa, Sudarso melakukan pendekatan baik melalui komunikasi telepon maupun datang langsung menemui terdakwa.

Pada September 2021 di rumah Sudarso di Kota Pekanbaru, terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Sudarso dan dijanjikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan, namun terdakwa meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp 1,5 miliar.

Terdakwa Andi Putra didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya