Berita

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra/Net

Hukum

Bupati Kuansing Didakwa Terima Suap Rp 500 Juta dari Total Rp 1,5 Miliar

SENIN, 14 MARET 2022 | 13:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2021-2026, Andi Putra didakwa terima suap Rp 500 juta. Jumlah tersebut sebagian dari yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin siang (14/3).

Dalam dakwaannya, Andi telah menerima Rp 500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar dari Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa Andi Putra mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20 persen kebun kemitraan atau plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar," ujar Jaksa KPK.

Jaksa menjelaskan, pada awalnya PT Adimulia Agrolestari mengelola tanah perkebunan sawit di atas alas Hak Guna Usaha (HGU) nomor 00008 tanggal 8 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 hektare yang terletak di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan jangka waktu HGU selama 30 tahun sejak 1994 sampai dengan 2024.

PT Adimulia Agrolestari telah membangun paling sedikit 20 persen kebun kemitraan atau plasma untuk masyarakat yang seluruhnya terletak di Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, berdasarkan Permendagri 118/2019, terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing yang berakibat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut terbagi menjadi dua wilayah dengan batas akhir 2024.

Untuk mengurus perpanjangan HGU tersebut, Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari. Ia mengadakan rapat 3 September 2021 di Hotel Prime Park Pekanbaru bersama Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau, Muhammad Syahrir dengan pihak terkait.

"Padahal faktanya surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari baru diterima secara resmi oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau pada tanggal 12 Oktober 2021," kata Jaksa KPK.

Sudarso kata Jaksa, sudah lama mengenal terdakwa sejak terdakwa masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuansing. Maka dalam rangka mempermudah terbitnya surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa, Sudarso melakukan pendekatan baik melalui komunikasi telepon maupun datang langsung menemui terdakwa.

Pada September 2021 di rumah Sudarso di Kota Pekanbaru, terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Sudarso dan dijanjikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan, namun terdakwa meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp 1,5 miliar.

Terdakwa Andi Putra didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya