Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi dengan Jaya Suprana sebagai Pemohon yang menggugat presidential threshold/Repro

Politik

Pantang Menyerah, Giliran Jaya Suprana Gugat Preshold ke MK

RABU, 09 MARET 2022 | 16:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Banyaknya gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tak menyurutkan niat sejumlah kalangan masyarakat untuk terus mengajukan permohonan uji materiil aturan ini.

Pada Selasa kemarin (8/3), MK menggelar sidang perdana di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dengan agenda mendengar keterangan Pemohon uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal preshold.

Pemohon yang dimaksud ialah Pendiri Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI), Jaya Suprana, yang permohonan uji materiilnya tercatat sebagai perkara Nomor 16/PUU-XX/2022.


Norma Pasal 222 UU 7/2017 yang diuji Jaya Suprana berbunyi, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Kontitusi menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasalnya, Jaya Suprana melihat aturan ambang batas pencalonan presiden justru membatasi hak warga negara untuk maju dalam pencalonan presiden dan atau wakil presiden.

"Dengan adanya peraturan presidential threshold ini hasrat tidak ingin melanjutkan karena tidak memiliki akses ke partai politik dan tidak memiliki dana,” ujar Jaya Suprana di hadapan pemimpin sidang Hakim Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Manahan MP Sitompul.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Manahan MP Sitompul menyarankan pemohon untuk menambahkan peraturan dan UU MK yang terbaru serta meminta Pemohon untuk menguraikan kerugian konstitusional yang dialami. Selain itu, ia meminta agar Pemohon membaca putusan-putusan MK terdahulu yang menguji Pasal 222 UU Pemilu.

Sementara Hakim Enny Nurbaningsih menyarankan pemohon untuk menjelaskan alasan yang kuat dalam mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu untuk meyakinkan MK.

"Apa yang dimohonkan, itulah yang harus dia disampaikan, termasuk pokok-pokoknya di situ. Jadi sampaikan, saya memohonkan, disampaikan, sesuai dengan formatnya di situ, satu per satu. Jadi, bukan MK yang menebak‑nebak nanti apa yang dimohonkan di situ, tetapi berdasarkan apa yang memang menjadi kehendak dari Prinsipal, kebetulan di sini langsung yang maju adalah Prinsipalnya langsung," sarannya.

Sedangkan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon untuk menguraikan kedudukan hukum Pemohon. Menurutnya, Jaya Suprana harus bisa meyakinkan dirinya punya legal standing sebagai perorangan, bukan hanya partai politik yang sudah pernah ikut pemilu.

"Sebagaimana kayak Pak Jaya ini bisa punya legal standing. Nah, itu harus dibangun konstruksi hukumnya, narasinya, supaya Mahkamah bisa mengubah pendiriannya memberikan legal standing kepada perseorangan Warga Negara Indonesia," tambah Arief menutup.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya