Berita

Ahli kebijakan publik dan CEO Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat/Net

Publika

Tokoh Di Balik Orkestra Penundaan Pemilu adalah Penjahat

SENIN, 07 MARET 2022 | 13:31 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

WACANA menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden menuai kontroversi publik.

Wacana tersebut dikemukakan oleh tiga ketua umum partai politik pendukung pemerintah, yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.

Sebelumnya Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan hal yang serupa yaitu Bahlil bilang bahwa dunia usaha ingin Jokowi menjadi Presiden untuk tiga periode dan rata-rata pelaku usaha berharap penyelenggaraan Pilpres 2024 ditunda.


Selain Bahlil, sebelumnya ada Muhammad Qodari CS yang tidak hanya ingin Jokowi menjabat Presiden tiga periode namun ingin memasangkan Jokowi dan Probawo di Pilpres 2024. Selain keempat tokoh tersebut, ada juga kajian LAB 45 yang memframing seolah-olah perpanjangan 3 periode memiliki contohnya dari berbagai negara demokratik.

Ditambah lagi, Sejak 2021, Ketua MPR Bambang Soesatyo menginginkan ada amandemen UUD 1945 dan berharap prosesnya dapat dimulai tahun 2022 ini.

Benarkah semua terjadi berdiri sendiri? atau sebenarnya ada pemandu atau dirijen dari orkestra agenda penundaan pemilu itu? Apa agenda dibalik penundaan tersebut?

Penundaan pemilu bila diorkestrakan oleh elit pemerintah maka orkestra itu adalah orkestra jahat karena melawan konstitusi.

Pelakunya dapat dituduh makar melawan konstitusi UUD 1945. Pelaku yang sudah mendesain dan mengatur rapi untuk penundaan Pemilu dapat dipidanakan atas nama hukum konstitusi karena melakukan dan merencanakan makar dan juga tuduhan menyelewengkan fasilitas negara untuk melawan konstitusi.

Apalagi pelaku sudah melakukan upaya mengganggu ketertiban umum dan memicu kontroversi publik melalui pengaturan pembentukan opini publik oleh ketiga petinggi partai yang diselingi sebelumnya dengan pernyataan kontroversi Menteri Investasi Bahlil mungkin dapat dihukum berat.

Bila benar adanya maka tindakan tersebut sebenarnya merugikan Presiden Jokowi sendiri karena tindakan inkonstitusi tersebut dapat merongrong wibawa pemerintahan yang seharusnya ditutup dengan cara yang demokratis.

Oleh karena itu dalam orkestra jahat tersebut harus dicarikan dalang/dirigennya dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban publik karena mereka menggunakan fasilitas negara untuk melakukan tindakan melawan konstitusi.

Ide penundaan Pemilu tersebut harus direspon serius oleh publik. Organisasi masyarakat bersama civil society lainnya harus melakukan konsolidasi karena mereka para elit politik dan elit ekonomi lainnya melakukan upaya serius melawan konsensus nasional pemilu lima tahunan.

Bila tidak maka penundaan pemilu tersebut melahirkan era baru yaitu era dictatorship yang akan mengabaikan batasan periode kepemimpinan Presiden sehingga Indonesia akan setara dengan negara non demokratis seperti Korea Utara dan China di mana kekuasan tidak dibatasi oleh konstitusi.

Seluruh komponen bangsa harus menolak narasi mengembalikan Indonesia menjadi negara otoritarian.

Penundaan pemilu atas nama apapun merupakan narasi menjadikan Indonesia negara otoritarian dan hal tersebut merusak agenda perubahan dan reformasi Indonesia yang lahir dari perlawanan 1998 melawan orde baru.

Elite politik untuk tak bermain-main dengan wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu). Sebab, hal tersebut akan berdampak langsung kepada wacana perpanjangan masa jabat presiden yang dapat menjadi pintu masuk otoritarianisme, melanggar juga prinsip demokrasi, dan sistem presidensial.

Ide-ide untuk memperpanjang masa jabatan umumnya muncul di negara-negara tidak demokratis atau negara yang tidak menjadi contoh baik dalam demokrasi.

Praktik perpanjangan masa jabatan Presiden dibeberapa negara demokratis berujung pada unrest, ketidakstabilan politik dan kudeta militer.

Indonesia tidak membutuhkan itu semua karena Indonesia berpotensi menjadi negara besar sehingga gangguan demokrasi harus dihentikan. Indonesia membutuhkan prinsip demokrasi untuk menjadi negara besar bukan dengan cara otoritarianisme.

Ide penundaan pemilu adalah ide bunuh diri bangsa Indonesia dan tragisnya itu dilakukan oleh elit politik yang seharusnya mewakili rakyat.

Penulis adalah ahli kebijakan publik dan CEO Narasi Institute

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya