Berita

Sikap Presiden Joko Widodo terhadap wacana penundaan Pemilu dianggap nurmatif/Net

Politik

Normatif Sikapi Isu Penundaan Pemilu Sinyal Jokowi Berhasrat Jabat Presiden 3 Periode

SENIN, 07 MARET 2022 | 01:51 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Respon Presiden Joko Widodo yang normatif dan datar terkait wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai tidak pantas, kecuali bila ia memang memiliki agenda lain.

Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat mengatakan, wacana penundaan Pemilu adalah ide melakukan kudeta konstitusi. Sebab, konstitusi telah melarang Presiden melampaui dua periode.

Menurut CEO Narasi Institute ini, pernyataan Jokowi normatif dan memberikan sinyal agar pembantunya untuk terus menyuarakan ide presiden tiga periode dan menunda Pemilu. Padahal, sebagai kepala negara Jokowi seharusnya menghentikan.


"Normatifnya menanggapi respons tersebut, ini menjadi sinyalemen ada keinginan Jokowi untuk menjabat menjadi 3 (tiga) periode," demikian kata Nur Hidayat, Minggu (6/3).

Lebih lanjut, Nur Hidayat menganalisa, biasnya pernyataan Jokowi membuat publik bertanya apakah akan seperti pernyataan-pernyataan hal lainnya yang berubah-ubah.

Nur Hidayat menyebutken beberap contoh pernyataan inkonsisten, mulai tidak akan menambah utang luar negeri dan proyek kereta cepat yang tidak didanai oleh APBN yang belakangan akhirnya mengizinkan menggunakan anggaran negara.

"Berdasarkan fakta tersebut wajar bila publik skeptis dengan pernyataan Presiden Jokowi akan komit, tunduk dan taat pada 2 periode sementara pembantu presiden dibiarkan terus melakukan manuver untuk melawan konstitusi," terang Nur Hidayat.

Saat menjawab menguatnya wacana penundaan Pemilu, Jokowi mengaku akan taat dan patuh pada konstitusi.

Meski demikian, sikapnya berbeda dengan tahun 2019 silam, yang tegas menolak. Jokowi kali ini menyebutkan bahwa pendapat tentang penundaan Pemilu tidak bisa dilarang.

Kata Jokowi, sebagai negara yang menganut paham demokrasi, siapapun boleh berpendapat, termasuk tentang wacana penundaan Pemilu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya