Berita

Evakuasi korban banjir di Kota Serang/RMOLBanten

Nusantara

43 Titik Terendam Banjir, Pemkot Serang Umumkan Status Tanggap Darurat Bencana

RABU, 02 MARET 2022 | 00:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Kota Serang menetapkan status tanggap darurat bencana setelah dilanda banjir di 43 titik.

"Atas kejadian banjir ini. Pemkot Serang menetapkan status tanggap darurat, mulai dari hari ini sampai 5 Maret," kata Walikota Serang, Syafrudin saat konferensi pers, Selasa (1/3).

Dikatakan Syafrudin, tatus tanggap darurat tersebut akan dinamis dengan kondisi di lapangan dalam pemantauan nantinya.


"Bahkan status ini diperpanjang jika masih ada banjir," ungkap Politisi PAN tersebut.

Dengan demikian, sambungnya, dengan status tanggap bencana tersebut Pemkot Serang boleh mengeluarkan dana Bantuan Tak Terduga (BTT).

"Dengan ini, Pemkot Serang harus mengeluarkan dana BTT," jelasnya.

Dia mengaku, di setiap kecamatan terdapat posko, kemudian untuk posko utama terdapat di Gedung Juang.

"Sekarang ini saya berharap warga tidak usah pulang dulu ke rumah, karena khawatir akan ada peningkatan kubik air," tutupnya Syafrudin seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya