Berita

Bupati Semarang Ngesti Nugraha/Ist

Nusantara

Kabupaten Semarang Masuk PPKM Level 3, Desa Wisata Tetap Buka

JUMAT, 25 FEBRUARI 2022 | 02:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Demi menjaga tingkat perekonomian masyarakat yang masih terpuruk karena terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Semarang mengizinkan Desa Wisata tetap buka. Meskipun saat ini status PPKM di Kabupaten Semarang kembali ke Level 3.

Namun demikian, bukan berarti pengelola tempat wisata bisa asal-asalan membuka tempat usaha mereka tanpa mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Prokes tetap menjadi fokus kita, meski Desa Wisata dibuka selama (PPKM) Level 3 ini," terang Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, kepada wartawan di Salatiga, Kamis (24/2).


Ngesti mengaku, memiliki alasan khusus mengapa pihaknya mengizinkan Desa Wisata tetap buka selama PPKM Level 3. Jika Desa Wisata tidak dibuka, dampaknya akan langsung terasa di perekonomian masyarakat.

"Tetap kita buka. Namun dengan aturan-aturan seperti kapasitas 50 persen karena kondisi seperti ini. Karena orang yang akan keluar juga berfikir," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (24/2).

Bupati juga menyebutkan, kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang telah mendekati angka 915 orang. Dari jumlah itu terbanyak memang dari varian Omicron.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya