Berita

Terdakwa Yoory Corneles divonis penjara 6,5 tahun/Repro

Hukum

Dipenjara 6,5 Tahun, Yoory Corneles Terbukti Rugikan Negara Rp 152 Miliar

KAMIS, 24 FEBRUARI 2022 | 22:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan terbukti bersalah karena memperkaya orang lain dan perusahaan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 152,56 miliar.

Dalam perkara pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Yoory divonis bersalah dan dipidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam (24/2).


Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Yoory dipidana penjara selama enam tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis ini, Yoory dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan dari pihak JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Dalam vonis atau putusan ini, Majelis Hakim sebelumnya menyampaikan beberapa pertimbangan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Menimbang bahwa masing-masing telah diperlihatkan di persidangan baik kepada para saksi, maupun kepada terdakwa diperoleh beberapa fakta hukum yang berkaitan dengan pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada proses pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," jelas Majelis Hakim.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019 tanggal 3 September 2021 kata Hakim, terdapat jumlah kerugian keuangan negara/daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 152.565.440.000.
Dalam laporan hasil audit tersebut kata Majelis Hakim, terdapat beberapa orang atau pihak yang diperkaya dari hasil tindak pidana korupsi ini. Yaitu, Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo; Yuriska Lady Enggrani selaku notari/PPAT, Rudi Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), dan korporasi PT Adonara Propertindo.

Tommy Adrian kata Hakim, diperkaya oleh terdakwa Yoory sebesar Rp 3.477.800.000; Anja Runtuwene sebesar Rp 8.120.894.338; Rudi Hartono Iskandar sebesar Rp 123.339.171.225; korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 17.627.574.437; Yuriska Lady Anggraini notaris atau PPAT mendapat uang muka pembayaran tanah Munjul dari terdakwa yang dititipkan kepada Anja sebesar Rp 10 miliar kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi; dan memperkaya Yuriska Lady Anggraini sebesar Rp 4.600.000.000 yang belum disetor atau dikembalikan.

"Menimbang bahwa selama proses persidangan tidak diketemukan bukti terdakwa Yoory Corneles menikmati kerugian negara yang telah ditemukan. Namun dengan demikian, atas perbuatan terdakwa Yoory Corneles tersebut telah memperkaya para saksi atau orang lain dan korporasi PT Adonara Propertindo yang seluruhnya sebesar Rp 152.565.440.000," terang Majelis Hakim.

"Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Majelis hakim unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi," pungkas Majelis Hakim.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya