Berita

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Husni Thamrin, saat mendaftarkan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim

Nusantara

Kecewa Tak Kunjung Dibayar, Rekanan Proyek Wastafel Gugat Bupati Jember

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 23:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proyek pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berujung dengan gugatan. Pasalnya, proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2020 itu sudah selesai namun para rekanan proyek tak kunjung mendapat bayaran.

Adalah Direktur CV Zulfan Rizki Metalindo, Putranto Adi Wicaksono, yang melayangkan gugatan hukum ke Bupati Jember Hendy Siswanto. Gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

CV Zulfan Rizki Metalindo adalah satu di antara 450 rekanan proyek pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel.
 

 
"Kami sudah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," kata kuasa hukum Direktur CV Zulfan Rizki Metalindo, Muhammad Husni Thamrin, kepada Kantor Berita RMOLJatim, usai mendaftarkan gugatan di PN Jember, Senin (21/2).

Dijelaskan Thamrin, Penggugat meminta Bupati Jember membayar nilai kerugian material dan immaterial sebesar Rp2,2 miliar. Bahkan untuk memastikan Pemkab membayar dana pengerjaan proyek wastafel,  penggugat meminta majelis hakim  Pengadilan Negeri Jember, untuk meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Pemkab Jember di jalan Sudarman No.1, yang menjadi kantor Bupati Jember.

"Gugatan  PMH dengan register Perkara Nomor: 21/Pdt.G/2022/PN Jmr melawan tergugat antara lain ; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Covid-19,  Kepala Badan penanggulangan Bencana (BPBD) Pemkab Jember dan  Bupati Jember," jelas Thamrin.

"Turut menjadi tergugat adalah  DPRD Jember," sambungnya.

Dia menjelaskan, dalam upaya mengatasi penyebaran pandemi Covid-19, Pemkab Jember pada 2020 menganggarkan pengadaan bak cuci tangan (wastafel), dibebankan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD tahun 2020.

Pemkab Jember melakukan kontrak dengan Penggugat, sebanyak  8 Paket Pekerjaan wastafel, program penanganan dampak Covid-19, tahun anggaran 2020 dengan nilai  mencapai Rp1, 6 miliar. Semua paket  pekerjaan tersebut, sudah diselesaikan dan sudah ada dokumen serah terimanya. Namun hingga tahun anggaran 2021 berakhir belum juga dibayar.

"Padahal pengerjaan proyek tersebut, berdasarkan dokumen Kontrak penggugat dengan Kepala BPBD Kabupaten Jember sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/192.3/1.12/2020 tanggal 06 April 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/192.2/1.12/2020 tanggal 06 April 2020," jelas Thamrin.

Setelah pengerjaan proyek tuntas sesuai tenggat waktu yang ditentukan, penggugat  sudah membuat dokumen Surat Pertanggungjawabannya (SPJ). Bahkan PPK sudah membuat nota dinas kepada KPA untuk membayar.

Akibat belum terbayarnya pengerjaan proyek, yang seharusnya terbayar Desember 2020, Penggugat mengalami kerugian materil dan iimateriil sebesar Rp2,2 miliar. Rinciananya, kewajiban pokok, nilai kontrak sebesar Rp1,6 miliar dan biaya kerugian berupa denda dan penalti dari supplier sebesar 5 persen, sebanyak Rp81 juta. Kerugian immateriil atau moril yang jika dinilai dengan uang setara dengan uang sebesar Rp500 juta.

"Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jember memerintahkan bupati Jember, segera membayar melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022," tegas Thamrin.

Sementara Jurubicara PN Jember, Sigit Triatmojo saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut. Pihak PN Jember sudah menerima materi gugatan dari penggugat.

"Bahkan Pengadilan Negeri Jember, sudah menunjuk Majelis hakim, yang akan mengadili kasus tersebut. Majelis hakim dipimpin hakim ketua, I Gusti Ngurah Taruna, beranggotakan ibu Diyah dan Pak Pras," kata Sigit Triatmojo.

"Sidang perdana dijadwalkan Kamis 10 Maret 2022," sambungnya.

Sebelumnya, ratusan rekanan proyek pengadaan wastafel, beraudiensi dengan Bupati Hendy, untuk menagih pembayaran dana pengerjaan proyek wastafel, yabg terkatung-katung selama 1 setengah tahun, Sabtu (19/2).

Namun upaya menagih tersebut gagal, karena Bupati Hendy, tetap bersikukuh pada jawaban sebelumnya. Dia mendorong pengusaha wastafel yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban Covid-19 melaporkan kasus tidak terbayarnya dana pekerjaan proyek wastafel ke Aparat Penegak Hukum.

Mereka pernah dijanjikan membayar dana sebesar 28 miliar. Dana tersebut, sudah dipersiapkan, dalam anggaran Membayar Hutang ke pihak ketiga, namun DPRD menolaknya, karena merasa menganggarkan dana wastafel. Proyek tersebut ditetapkan berdasarkan Perkada Bupati Faida, bukan Perda.

Selain itu dana tersebut masih bermasalah, karena masih ada kaitannya dengan dana covid yang bermasalah sebanyak Rp 107 miliar , yang masih dalam proses audit investigasi BPK RI.

"Seandainya ada perintah dari BPK untuk membayar, saya akan membayarnya, (merevisi dulu) mengajukan ke dewan, uangnya ada," katanya. 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya