Berita

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi/Net

Politik

PPP Usul Kepala Otorita IKN Dijabat Menteri Jokowi, Wakil dari Luar Kementerian

MINGGU, 20 FEBRUARI 2022 | 17:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah didesak segera menyusun aturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) setelah disahkan oleh parlemen. Selain itu, pemerintah diminta menunjuk Kepala Badan Otorita IKN.

Usulan itu disampaikan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyikapi jabatan kepala otorita IKN baru yang sampai saat ini belum ditentukan sebelum adanya aturan turunan dari UU IKN, Minggu (20/2).

"Setelah UU 3/2022 tentang IKN resmi diundangkan, maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa implementasi,” ucap Awiek lewat keterangan tertulisnya.


Anggota Komisi VI DPR RI ini berpendapat, gugatan sejumlah elemen masyarakat tentang keabsahan UU IKN tidak akan menghentikan pemberlakuan undang-undang IKN yang sudah disahkan parlemen sebelum adanya putusan MK.

“Adanya gugatan terhadap UU 3/2022 di MK tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK. Maka pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK,” katanya.

Sekretaris Frakasi PPP DPR RI ini mengatakan, sesuai ketentuan pasal 10 ayat 3, Presiden memiliki waktu 2 bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali.

Kemudian dia menjabarkan sesuai ketentuan pasal 9 ayat 1 bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian.

"Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian. Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk kepala badan ororitas IKN atau menunjuk salah satu menteri untk merangkap kepala badan otirita IKN,” katanya.

Terkait siapa menteri yang bisa menjadi Kepala Badan Otorita IKN, Awiek mengatakan peluangnya terbuka pada anggota kabinet sesuai keputusan Presiden Jokowi.

"Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN. Siapa menteri yg dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden. Bisa Mendagri, Menteri PPN, Menko Polhukam atau menteri yang ditunjuk,” tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya