Berita

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat/Repro

Politik

Aspek Indonesia: Sebelum Ada Permenaker 2/2022, Banyak Pekerja Belum Dapat Pencairan JHT sejak 2020

SABTU, 19 FEBRUARI 2022 | 19:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebelum Permenaker 2/2022 yang pada pokoknya berisi mengenai penundaan pencairan jaminan hari tua (JHT) sudah muncul persoalan mengenai hal ini.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat mengungkapkan, pihaknya telah memberikan bantuan hukum kepada banyak pekerja yang sebelum Permenaker 2/2022 terbit sulit mencairkan JHT.

"Karena kami orang lapangan yang sekarang masih mengadvokasi. Banyak teman kami yang sejak 2020 sampai 2022 ini masih belum mendapat pesangon (JHT)," ujar Mirah dalam diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis JHT" secara virtual pada Sabtu (19/2).


Maka dari itu, Mirah menganggap tidak logis jika JHT ditunda pencairannya menjadi hanya boleh ketika sudah masuk usia pensiun atau saat berusia 56 tahun.

Padahal, kata dia, seharusnya JHT bisa cair ketika pekerja pensiun di usia berapapun, yang tujuannya untuk bantalan kehidupan mereka.

"Kalau pemerintah memakai kata bantalan di JHT, kami juga memakai JHT sebagai bantalan untuk melanjutkan kehidupan untuk berusaha, dan juga bahkan untuk kebutuhan mereka sehari-hari," demikian Mirah.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya