Berita

Ilustrasi perkara korupsi/Net

Hukum

Diduga Dana Kesehatan Rp 6,3 Miliar Raib, Penegak Hukum Diminta Periksa Walikota Parepare

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 18:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketum LBH-NU/Ketum YLBH Sunan Parepare dan Ketua LBH STAI DDI Nasir Dollo mendesak aparat penegak hukum dapat memeriksa Walikota Parepare Taufan Pawe dalam kasus dugaan raibnya dana Kesehatan yang mencapai Rp 6,3 miliar pada tahun 2018.

Ia menjelaskan, diperiksanya Taufan Pawe dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Parepare dr Muhammad Yamin lantaran keluarnya putusan Mahkamah Agung No. 2299 K/PID.SUS/2021.

“Sungguh ironis bila Dokter Muh.Yamin terbukti bersalah melakukan, kejahatan korupsi dengan cara menyerahkan uang ke beberapa orang atas dasar perintah atasannya yaitu walikota, sedangkan pihak lainnya [walikota] yang diduga terlibat perkara korupsi Dinas Kesehatan  tersebut tetap berkeliaran kesana kemari,” kata Nasir Dollo dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2).


Ia menyebutkan, jika dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung tersebut Walikota Parapare secara gamblang disebutkan peran Taufan Pawe dalam perkara korupsi Dinas Kesehatan Parepare.

“Maka secara hukum penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih, bukankah hukum adalah konsensus bersama dan harus diberlakukan sama kepada seluruh rakyat bangsa ini,” ungkap dia.

Dengan dasar tersebut, maka penyidik wajib hukumnya untuk memeriksa walikota sehubungan dengan dugaan korupsi Dinkes Parepare Rp 6,3 miliar.

“Pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung tersebut diatas secara tersurat memang bukan  merupakan bentuk perintah langsung kepada penyidik untuk menetapkan tersangka lain atau kepada mereka yang tersebut namanya sebagai bagian dari pelaku kejahatan korupsi Dinas Kesehatan Parepare sebanyak Rp 6,3 miliar,” beber dia.

Ia juga menegaskan, pertimbangan hukum Mahkamah Agung tersebut patut dimaknai sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum lainnya.

“Bahwa mengapa pihak lain yang diduga keras terlibat dalam perkara korupsi Dinas Kesehatan tersebut tidak diperiksa sejak dulu,” pungkas dia.

Kasus raibnya dana Dinas Kesehatan pada tahun 2018 lalu yang mencapai Rp 6,3 miliar oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare dr Muhammad Yamin telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan menguatkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus ini merupakan hasil temuan audit BPK. Uang dari kas daerah yang seharusnya masuk ke rekening Dinas Kesehatan, malah mampir ke kantong Muhammad Yamin, sebanyak Rp 6,3 miliar tidak diserahkan kepada pengelola kegiatan di Dinkes Kota Parepare kala itu.

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parepare melakukan upaya Kasasi dalam perkara raib nya dana Kesehatan Pemkot Parepare.

Dalam putusannya MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021 dengan amar putusan diantaranya Menolak Kasasi JPU, Menolak Kasasi II/Terdakwa dr Muhammad Yamin, Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember 2020.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya