Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Dahlan Iskan

Tiga Periode

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 05:11 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

PIDATO lama itu beredar lagi: videonya. Di situ Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memuji Presiden Jokowi setinggi plafon. Lalu menyebut soal perlunya masa jabatan periode ketiga bagi Presiden Jokowi.

Belakangan memang kian banyak yang membahas periode ketiga itu. Yang secara konstitusi tidak mungkin: maksimum dua periode.

Tapi konstitusi itu bikinan manusia. Sepanjang manusianya mau, konstitusinya bisa disesuaikan dengan kemauan.


Apakah memang ada jalan ke sana?

Tentu ada. Mudah sekali. Yang penting DPR dan MPR setuju. Anda pun sudah tahu: adakah yang tidak disetujui DPR belakangan ini? Usulan yang belum matang pun sudah disetujui –apalagi yang siap saji.

"Tapi soal periode ketiga ini beda. Lebih sensitif. Lebih sulit".

Itu kan Anda yang bilang begitu.

Bagi yang biasa mengatur DPR, itu sama sekali tidak sulit. Ada caranya. Langsung jitu.

Bayangkan: siapa yang tidak setuju kalau usulan periode ketiga itu dibuat seperti martabak istimewa –pakai tiga telur.

Misalnya begini: "Khusus kali ini, presiden diperbolehkan menjabat tiga periode. Demikian juga anggota DPR dan DPD. Masa jabatan mereka diperpanjang satu periode. Pun para kepala daerah: gubernur, bupati, wali kota. Demikian juga anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota. Semua ikut diperpanjang".

Dengan pokok-pokok usulan seperti itu rasanya sulit mencari anggota DPR yang tidak setuju. Demikian juga anggota DPD. Para gubernur pun akan gegap gempita mendukung: kalau perlu sanggup mengerahkan semua elemen masyarakat untuk seolah-olah ikut setuju. Partai-partai akan ditekan oleh kader-kader mereka: untuk ikut setuju.

Selesai. Rukun. Damai. Tenang. Aman sentosa. Sampai tahun 2029.

Toh pandemi sejenis ini hanya akan terulang 100 tahun lagi –kalau siklus pandemi masa lalu masih berlaku.

Mungkin DPD yang masih ingin nego: kami setuju saja asal kami diberi bonus: kekuasaan tambahan. Supaya DPD tidak menjadi lembaga formalitas. Kan terlalu banyak pekerjaan DPR. Bisa dibagi-bagi ke DPD –20 persennya pun jadi.

Itu juga bisa diatur. Mumpung pimpinan DPR/DPD dan MPR adalah orang-orang yang tidak sulit diatur.

Masalahnya tinggal ini: siapa yang berani pertama mengusulkan. Rasanya DPR tidak berani. DPD? Mungkin berani –kalau dilihat dari watak ketuanya: La Nyalla Mattalitti. Ketua MPR? Mungkin juga berani: Bambang Soesatyo itu. Ia seorang pembalap mobil. Setidaknya kolektor mobil dan motor mewah. Waktu jadi wartawan ia juga pemberani.

Pemerintah? Rasanya tidak berani –secara resmi. Tapi saya lihat sendiri: beberapa tokoh di pemerintahan tidak akan menolak kalau ditugaskan untuk itu. Apalagi kalau ada jaminan portofolio kementeriannya tetap di tangannya.

Asosiasi gubernur? Mungkin sangat berani. Apalagi kalau ketuanya masih Gubernur Kaltim Irsan Noor. Ia tokoh yang apa saja tidak takut. Ngomong salah pun berani.

Asosiasi bupati dan wali kota? Kemungkinan besar juga berani. Setidaknya sehari setelah asosiasi gubernur mengajukan usul itu. Terlalu banyak gubernur dan bupati/wali kota yang diam-diam sewot sekarang ini: masa jabatan mereka dipaksa habis tahun depan. Pun bagi yang baru menjabat 3 tahun. Ibarat Desa Wadas, udangnya belum datang batunya sudah dibagi habis.

Intinya: soal periode ketiga itu bukan soal bisa atau tidak bisa. Mau atau tidak mau. Melanggar atau tidak melanggar.

Persoalannya tinggal satu: siapa yang akan secara resmi mengusulkan. Segera. Lalu siapa saja yang ditugaskan mendukung usulan itu. Siapa pula yang menggiringnya menjadi rancangan amandemen kelima UUD 1945. Soal kajian akademis, gelagatnya, akan banyak universitas yang menanti order.

Dan biaya keseluruhan itu tidak akan sebesar biaya pemilu legislatif, Pilpres, dan Pilkada. Mungkin hanya seperlimanya. DPR dan DPD kali ini tidak perlu disogok: mereka sudah langsung kamsia-kamsia. Praktis hanya perlu biaya kajian akademik itu saja.

Para gubernur dan bupati/wali kota pasti tidak keberatan membiayai pengerahan dukungan dari bawah. Yang bisa membuat kesan seolah-olah rakyat sudah 100 persen setuju.

Bagaimana dengan lembaga demokrasi dan mahasiswa?

Sudah berkali-kali dites: bukan penghalang yang tangguh.

Bagaimana dengan pers sebagai pilar keempat demokrasi? Yang ini, bahkan, sering ada pertanyaan: apakah pers masih ada?
Lalu bagaimana dengan saya?

Saya ini sudah berumur 70 tahun. Segera 71. Sudah lebih asyik senam dansa. Juga sudah dikunci mati sejak lima tahun lalu.

Tinggal bagaimana Anda?.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya