Berita

Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesa (UI) Hikmahanto Juwana/RMOL

Dunia

Hikmahanto Juwana: Pengesahan Perjajian FIR Harus Dengan UU

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 02:38 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ratifikasi perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara pemerintah Indonesia dan Singapura harus dengan UU, dan bukan Peraturan Presiden (Perpres).

Begitu kata Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesa (UI) Hikmahanto Juwana dalam keterangannya kepada redaksi pada Kamis malam (17/2)

Dia menjabarkan empat alasan utama mengapa hal itu perlu untuk dilakukan oleh pemerintah.

"FIR berkaitan dengan pengelolaan wilayah udara yang berada pada kedaulatan di mana keinginan Presiden dan rakyat adalah pengelolaan FIR yg selama ini didelegasikan ke Singapura diambil alih ke Indonesia," kata Hikmahanto.

"Menurut Pasal 10 huruf (c) UU Perjanjian Internasional maka bila terkait dengan kedaulatan wajib disahkan dengan Undang-undang," sambungnya.

Hikmahanto mengingatkan bahwa menurut Pasal 10, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang Undang apabila berkenan dengan beberapa hal berikut:

Hikmahanto mengingatkan bahwa menurut Pasal 10, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang Undang apabila berkenan dengan beberapa hal berikut:

a. Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;

b. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;

c. Kedaulatan atau hak berdaulat negara;

d. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup;

e. Pembentukan kaidah hukum baru;

f. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Selain itu, sambungnya, pemerintah juga wajib transparan di mata rakyat, mengingat bila perjanjian FIR disahkan, maka akan memilki potensi berbenturan dgn Pasal 458 UU Penerbangan

"Dulu wkt FIR 1995 memang disahkan dengan Perpres (dulu Keppres) namun hal ini karena pada masa itu belum ada UU Perjanjian Internasional yang baru mulai berlaku tahun 2000 sehingga pemerintah bebas menentukap apakah dgn Keppres atau UU," jelas Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini.

Dia juga menyebut bahwa perjanjian FIR perlu mendapat pembahasan oleh DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Perjanjian Internasional dimana DPR tidak sekedar mengevaluasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 2 UU Perjanjian Internasional.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya