Berita

Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesa (UI) Hikmahanto Juwana/RMOL

Dunia

Hikmahanto Juwana: Pengesahan Perjajian FIR Harus Dengan UU

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 02:38 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ratifikasi perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara pemerintah Indonesia dan Singapura harus dengan UU, dan bukan Peraturan Presiden (Perpres).

Begitu kata Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesa (UI) Hikmahanto Juwana dalam keterangannya kepada redaksi pada Kamis malam (17/2)

Dia menjabarkan empat alasan utama mengapa hal itu perlu untuk dilakukan oleh pemerintah.

"FIR berkaitan dengan pengelolaan wilayah udara yang berada pada kedaulatan di mana keinginan Presiden dan rakyat adalah pengelolaan FIR yg selama ini didelegasikan ke Singapura diambil alih ke Indonesia," kata Hikmahanto.

"Menurut Pasal 10 huruf (c) UU Perjanjian Internasional maka bila terkait dengan kedaulatan wajib disahkan dengan Undang-undang," sambungnya.

Hikmahanto mengingatkan bahwa menurut Pasal 10, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang Undang apabila berkenan dengan beberapa hal berikut:

Hikmahanto mengingatkan bahwa menurut Pasal 10, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang Undang apabila berkenan dengan beberapa hal berikut:

a. Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;

b. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;

c. Kedaulatan atau hak berdaulat negara;

d. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup;

e. Pembentukan kaidah hukum baru;

f. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Selain itu, sambungnya, pemerintah juga wajib transparan di mata rakyat, mengingat bila perjanjian FIR disahkan, maka akan memilki potensi berbenturan dgn Pasal 458 UU Penerbangan

"Dulu wkt FIR 1995 memang disahkan dengan Perpres (dulu Keppres) namun hal ini karena pada masa itu belum ada UU Perjanjian Internasional yang baru mulai berlaku tahun 2000 sehingga pemerintah bebas menentukap apakah dgn Keppres atau UU," jelas Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini.

Dia juga menyebut bahwa perjanjian FIR perlu mendapat pembahasan oleh DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Perjanjian Internasional dimana DPR tidak sekedar mengevaluasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 2 UU Perjanjian Internasional.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya