Berita

Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesa (UI) Hikmahanto Juwana/RMOL

Dunia

Hikmahanto Juwana: Pengesahan Perjajian FIR Harus Dengan UU

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 02:38 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ratifikasi perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara pemerintah Indonesia dan Singapura harus dengan UU, dan bukan Peraturan Presiden (Perpres).

Begitu kata Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesa (UI) Hikmahanto Juwana dalam keterangannya kepada redaksi pada Kamis malam (17/2)

Dia menjabarkan empat alasan utama mengapa hal itu perlu untuk dilakukan oleh pemerintah.

"FIR berkaitan dengan pengelolaan wilayah udara yang berada pada kedaulatan di mana keinginan Presiden dan rakyat adalah pengelolaan FIR yg selama ini didelegasikan ke Singapura diambil alih ke Indonesia," kata Hikmahanto.

"Menurut Pasal 10 huruf (c) UU Perjanjian Internasional maka bila terkait dengan kedaulatan wajib disahkan dengan Undang-undang," sambungnya.

Hikmahanto mengingatkan bahwa menurut Pasal 10, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang Undang apabila berkenan dengan beberapa hal berikut:

Hikmahanto mengingatkan bahwa menurut Pasal 10, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang Undang apabila berkenan dengan beberapa hal berikut:

a. Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;

b. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;

c. Kedaulatan atau hak berdaulat negara;

d. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup;

e. Pembentukan kaidah hukum baru;

f. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Selain itu, sambungnya, pemerintah juga wajib transparan di mata rakyat, mengingat bila perjanjian FIR disahkan, maka akan memilki potensi berbenturan dgn Pasal 458 UU Penerbangan

"Dulu wkt FIR 1995 memang disahkan dengan Perpres (dulu Keppres) namun hal ini karena pada masa itu belum ada UU Perjanjian Internasional yang baru mulai berlaku tahun 2000 sehingga pemerintah bebas menentukap apakah dgn Keppres atau UU," jelas Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini.

Dia juga menyebut bahwa perjanjian FIR perlu mendapat pembahasan oleh DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Perjanjian Internasional dimana DPR tidak sekedar mengevaluasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 2 UU Perjanjian Internasional.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya