Berita

Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesa (UI) Hikmahanto Juwana/RMOL

Dunia

Hikmahanto Juwana: Pengesahan Perjajian FIR Harus Dengan UU

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 02:38 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ratifikasi perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara pemerintah Indonesia dan Singapura harus dengan UU, dan bukan Peraturan Presiden (Perpres).

Begitu kata Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesa (UI) Hikmahanto Juwana dalam keterangannya kepada redaksi pada Kamis malam (17/2)

Dia menjabarkan empat alasan utama mengapa hal itu perlu untuk dilakukan oleh pemerintah.

"FIR berkaitan dengan pengelolaan wilayah udara yang berada pada kedaulatan di mana keinginan Presiden dan rakyat adalah pengelolaan FIR yg selama ini didelegasikan ke Singapura diambil alih ke Indonesia," kata Hikmahanto.

"Menurut Pasal 10 huruf (c) UU Perjanjian Internasional maka bila terkait dengan kedaulatan wajib disahkan dengan Undang-undang," sambungnya.

Hikmahanto mengingatkan bahwa menurut Pasal 10, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang Undang apabila berkenan dengan beberapa hal berikut:

Hikmahanto mengingatkan bahwa menurut Pasal 10, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang Undang apabila berkenan dengan beberapa hal berikut:

a. Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;

b. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;

c. Kedaulatan atau hak berdaulat negara;

d. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup;

e. Pembentukan kaidah hukum baru;

f. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Selain itu, sambungnya, pemerintah juga wajib transparan di mata rakyat, mengingat bila perjanjian FIR disahkan, maka akan memilki potensi berbenturan dgn Pasal 458 UU Penerbangan

"Dulu wkt FIR 1995 memang disahkan dengan Perpres (dulu Keppres) namun hal ini karena pada masa itu belum ada UU Perjanjian Internasional yang baru mulai berlaku tahun 2000 sehingga pemerintah bebas menentukap apakah dgn Keppres atau UU," jelas Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini.

Dia juga menyebut bahwa perjanjian FIR perlu mendapat pembahasan oleh DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Perjanjian Internasional dimana DPR tidak sekedar mengevaluasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 2 UU Perjanjian Internasional.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya