Berita

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring/Net

Politik

Kata Tito Kepala IKN Setingkat Menteri, Tifatul Sembiring: Otorita Tidak Diatur UUD '45, Pak...

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 20:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Klaim posisi kepala otorita Ibukota Negara (IKN) setingkat menteri sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikritisi.

Menurut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, tidak ada aturan yang memuat kepala otorita dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

"Otorita itu tidak diatur dalam UUD NRI 1945," kata Tifatul Sembiring dikutip dari akun Twitternya, Kamis (17/2).


Hal itu jelas berbeda dengan Kementerian Negara, di mana landasan hukumnya tertuang dalam UUD 1945 Pasal 17.

Bab V Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Selanjutnya pada ayat 2 berbunyi "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden."

Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 berbunyi "Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan."

Selain itu, Tifatul juga berpandangan, pembentukan otorita cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP), di mana hierarkinya tidak lebih tinggi dari UU.

"Provinsi, termasuk yang khusus mesti pakai UU, pak. Otorita itu cukup pakai PP, enggak lebih tinggi hierarkinya dari UU,"

Atas dasar itu, ia pun mempertanyakan alasan mantan Kapolri Tito menyebut Kepala Otorita akan setingkat dengan menteri.

"Bagaimana otorita lebih tinggi dari Provinsi? Ada yang bisa tolong bantu pencerahan," tutupnya melempar pertanyaan kepada publik.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya