Berita

DPR RI mengesahkan 8 UU di Sidang Paripurna, Selasa (15/2)/Repro

Politik

DPR Sahkan 8 UU, Puan: Pandemi Tidak Boleh jadi Alasan Tidak Produktif

SELASA, 15 FEBRUARI 2022 | 14:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini mengesahkan 8 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang undang (UU).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya terus berkomitmen menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam bidang legislasi sekalipun dalam kondisi pandemi Covid-19.

Pengesahan 8 UU tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/2) yang dihadiri oleh 40 anggota dewan secara fisik, dan sisanya secara virtual.


Kehadiran fisik rapat paripurna kembali dibatasi banyak anggota DPR, staf hingga pegawai yang positif Covid-19. Data per 7 Februari 2022, sebanyak 234 orang penghuni Senayan terjangkit Covid-19.

“Dalam sehari, DPR mengesahkan 8 RUU menjadi undang undang yang semuanya merupakan usul inisiatif DPR. Di masa pandemi, DPR berupaya untuk tetap produktif menghasilkan UU. Pandemi tidak boleh menjadi alasan untuk tidak produktif dalam menyalurkan aspirasi rakyat lewat legislasi,” ungkap Puan yang hadir secara virtual dalam Rapat Paripurna.

Adapun tujuh dari delapan undang-undang yang disahkan DPR adalah UU terkait provinsi. Puan menegaskan, DPR RI concern terhadap penataan sistem hukum Indonesia.

“Terutama memberikan landasan hukum yang kuat bagi provinsi-provinsi agar sesuai dengan UUD 1945 karena sebelumnya pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUDS tahun 1950 yang sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini,” jelasnya.

Adapun 7 undang-undang terkait provinsi yang disahkan adalah:
1.UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan
2.UU tentang Sulawesi Utara
3.UU tengang Provinsi Sulawesi Tengah
4.UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara
5.UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan
6.UU tentang Provinsi Kalimantan Barat
7.UU tentang Provinsi Kalimantan Timur

Puan berharap, pengesahan tujuh UU itu dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya. Selain itu, agar roda pemerintahan daerah semakin lebih baik serta mendorong percepatan kemajuan daerah.

“Undang-undang provinsi ini diharapkan dapat semakin menguatkan otonomi daerah, memacu pembangunan wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Sementara itu, satu RUU lain yang disahkan hari ini adalah UU tentang Keolahragaan. Puan berharap, UU Keolahragaan dapat meningkatkan pembangunan nasional di bidang keolahragaan serta tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.

“Demikian juga agar UU tentang Keolahragaan memberikan dasar hukum dan solusi terhadap kekisruhan organisasi, serta tata kelola dan pembinaan keolaharagaan yang akan berdampak pada kualitas dan prestasi olahraga nasional,” papar mantan Menko PMK itu.

Puan meyakini dengan sistem keolahragaan terencana, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan yang diakomodir lewat UU tersebut, banyak atlet-atlet hebat yang akan muncul di kemudian hari.

“UU ini juga memastikan perbaikan iklim keolahragaan sekaligus pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan untuk masyarakat,” tutup Puan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya