Berita

Tangkapan layar pernyataan Kementerian Luar Negeri India terhadap kontroversi hijab di lembaga pendidikan/Repro

Dunia

Kontroversi Hijab di Karnataka, Kemenlu India: Komentar Menyudutkan Tidak Dapat Diterima

SABTU, 12 FEBRUARI 2022 | 15:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

India bereaksi atas komentar-komentar yang berdatangan mengenai aturan berpakaian di lembaga pendidikan di wilayah Karnataka.  

Kementerian Luar Negeri dalam pernyataannya pada Sabtu (12/2) meminta  negara-negara lain untuk tidak mengomentari masalah tersebut dan bahwa aturan hijab di perguruan tinggi Karnataka adalah masalah internalnya.

“Masalah tentang aturan berpakaian di beberapa lembaga pendidikan di Negara Bagian Karnataka sedang dalam pemeriksaan yudisial oleh Pengadilan Tinggi Karnataka yang Terhormat. Kerangka dan mekanisme konstitusional kami, serta etos dan politik demokrasi kami, adalah konteks di mana masalah dipertimbangkan dan diselesaikan," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Arindam Bagchi mengatakan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari The Daily Star.


“Mereka yang mengenal India dengan baik akan memiliki apresiasi yang tepat terhadap kenyataan ini," sambungnya.

Dia menambahkan, komentar yang bertendensi negatif atau menyudutkan tentang masalah internal India tidak bisa diterima.

Pernyataan tersebut muncul sebagai reaksi terhadap aksi protes mengenai hijab yang sedang berlangsung di Karnataka.

Perselisihan dimulai ketika pada awal Februari enam siswa dilarang memasuki sebuah perguruan tinggi di distrik Udupi Karnataka karena mengenakan jilbab.

Perguruan tinggi telah mengizinkan hijab di kampus tetapi tidak di dalam ruang kelas. Mahasiswa yang memprotes arahan tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam kelas.

Enam mahasiswa itu kemudian melakukan protes dengan duduk di luar kelas selama sekitar satu bulan.

Protes menyenai masalah hijab pun menyebar hingga ke luar lembaga pendidikan Karnataka ke kota-kota lain seperti Aligarh, Hyderabad, dan Vijayawada. Bahkan, di sebuah perguruan tinggi swasta di distrik Jaipur di negara bagian Rajasthan beberapa mahasiswi bersikeras menghadiri kelas dengan burqa. Pihak kampus kemudian harus dipanggil untuk mengamankan situasi.

Setelah protes atas keputusan itu menyebar, pemerintah terpaksa menutup sementara semua institusi di seluruh negara bagian.

Kantor Kebebasan Beragama Internasional AS (IRF) pada Jumat (11/2) mengatakan bahwa larangan hijab “melanggar kebebasan beragama dan menstigmatisasi serta meminggirkan perempuan dan anak perempuan.”

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya