Berita

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Soal Dugaan Rangkap Jabatan, Kemendagri Harus Periksa Dokumen Gibran Rakabuming Raka

JUMAT, 11 FEBRUARI 2022 | 00:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pasal 77 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah berpotensi menuai perdebatan terkait rangkap jabatan seorang kepala daerah.

Merujuk pada kasus Walikota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming yang diduga melakukan rangkap jabatan perlu didalami secara serius oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Ismail Hasani ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/2).


Pandangan Ismail menyikapi isu rangkap jabatan Gibran Rakabuming yang masih menjadi komisaris di perusahaannya

Ismail menyampaikan, pada penjelasan Pasal 77 UU 23/2014 ini cenderung memicu perdebatan. Sebab, disebutkan menjadi pengurus suatu perusahaan adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi dan komisaris suatu perusahaan.

Menurut Ismail. tafsir dari pasal itu bermacam-macam. Apakah Gibran sadar bahwa dia masih menjabat atau tidak. Bisa jadi Gibran memang sudah tidak menjabat seperti disampaikan ke beberapa pernyataan media.

"Tetapi kalau indikatornya dokumen tertulis akta dan SK Kemenkum HAM misalnya dan di situ masih ada nama ya itu formally dia masih aktif karena dia tercatat sebagai komisaris tapi apakah dia aktif menjalankan perusahan itu atau tidak itu yang debatable,” jelasnya.

Dia meminta kepada pihak Kemendagri untuk menindaklanjuti temuan masyarakat mengenai rangkap jabatan Gibran Rakabuming. Langkah Kemendagri itu perlu dilakukan untuk memberikan penjelasan terkait jabatan Gibran.

"Mendagri harus mengklarifikasi ini agar tidak terus menerus menjadi polemik, sehingga itu tidak merugikan mas gibran sendiri,” katanya.

Pihaknya mengatakan, langkah tegas Kemendagri perlu dilakukuan agar memperjelas status Gibran sebagai Walikota Solo maupun komisaris di perusahaannya sendiri.

"Kalau tidak ada proses verifikasi saya kira akan terus menjadi perdebatan,” tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya