Berita

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terindikasi melanggar UU No 23 tahun 2004/Net

Politik

Gibran Diduga Langgar UU, Hensat: Ia Tahu Diri, Akan Mundur Kalau Salah

KAMIS, 10 FEBRUARI 2022 | 11:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dugaan rangkap jabatan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kembali mendapat sorotan publik. Anak sulung Presiden Jokowi ini terindikasi melakukan pelanggaran terhadap UU 23/2014.

Menyikapi hal tersebut, analis politik Hendri Satrio berpendapat, Gibran orang yang tahu diri, dan akan mundur jika melakukan kesalahan.

"Saya yakin Gibran sudah paham lah, kalau memang dia harus mundur ya dia akan mundur,” kata Hensat, sapaan akrabnya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/2).


Menurutnya, Gibran orang yang mengerti posisinya di mata hukum. Sehingga Hensat menilai soal rangkap jabatan Gibran tidak akan berujung pada penonaktifan jabatannya sebagai Walikota Solo.

"Kan dia begitu sangat mengerti posisi hukum dirinya, saya enggak khawatir lah dengan ini. Pasti Mas Gibran paham, kalau memang salah, dia sebentar lagi akan mundur. Kalau enggak salah ya dia akan begini saja terus,” tandasnya.

Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran ini kembali mencuat dalam forum diskusi berjudul “Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang” yang berlangsung secara daring, Rabu (9/2).

Pakar hukum pidana Muhammad Taufik mengatakan, bila terbukti melakukan rangkap jabatan, seharusnya Gibran dapat dihukum dengan dinonaktifkan sebagai walikota selama 3 bulan.

Menurutnya, Gibran terindikasi melanggar UU 23/2014. Terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77.

“Berdasarkan data yang saya kutip dari Dirjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham, salah satunya di PT Wadah Masa Depan,” demikian analisis Taufik. 

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya