Berita

Wasekjend DPP PKB Luqman Hakim/RMOL

Politik

Nasib Tambang Andesit di Wadas, PKB Minta Pemerintah Lakukan Kajian Ekologi Secara Menyeluruh

KAMIS, 10 FEBRUARI 2022 | 05:30 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Meski polisi sudah membebaskan 66 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabuaten Purworejo, tindakan aparat kepolisian masih disorot oleh seluruh kalangan.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman hakim menegaskan polisi harus menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap warga. Ia meminta polisi menarik seluruh aparat kepolisian dari Desa yang disebut akan jadi lokasi tambang Andesit itu.

Pria yag juga Wakil Ketua GP Ansor NU itu mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merespons cepat atas permintaan banyak pihak, diantaranya NU, Muhammadiyah dan DPP PKB, dengan memerintahkan pembebasan puluhan warga Desa Wadas yang ditangkap dan ditahan polisi.


Kapolri, kata Luqman harus segera merespons positif desakan NU, Muhammadiyah, DPP PKB dan kelompok masyarakat lainnya, agar menghentikan represi aparat polisi kepada warga.

"Ketika rakyat telah menjadi korban, apapun dalil yang dipakai, pasti tidak bisa diterima akal sehat dan hati nurani. Kekerasan aparat polisi hanya melengkapi derita dan kesengsaraan warga," terang Wakil Sekjen DPP PKB kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (9/2).

Ia melihat, selama ini warga Wadas hanya manjadi korban agitasi para provokator dan hasutan makelar kasus (Markus) yang menunggangi permasalahan pembebasan lahan milik warga.

Untuk memulihkan suasana damai dan tenteram di Desa Wadas dan sekitarnya, Luqman memminta Badan Intelijen Negara (BIN) mengerahkan pasukannya untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang selama ini memperkeruh situasi di Desa Wadas.

Luqman mengindisikan ada hasutan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab kepada warga di Desa Wadas dimana tujuan mereka yang sesungguhnya adalah mencari keuntungan finansial dari transaksi pembebasan tanah milik rakyat calon lokasi tambang di Desa Wadas.

"Mereka inilah, para provokator dan markus, yang seharusnya ditangkap polisi, bukannya warga desa biasa yang tidak bersalah," kata Luqman.

Terkait dengan kelanjutan tambang batu Andesit seluas 124 hektare di Wadas, Luqman mengusulkan pemerintah melakukan kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan yang komprehensif.

Kajian itu, di mata Luqman harus menjadi dasar apakah rencana penambangan tersebut layak dilanjutkan atau dihentikan.

Dikatakan Luqman, jika memang nantinya hasil kajian menghasilkan kesimpulan mudharat yang lebih besar, pemerintah harus berbesar hati membatalkan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas.

"Menurut kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan layak dilanjutkan, saya minta tidak ada upaya paksa merampas tanah rakyat oleh pihak manapun," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya