Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Publika

Era Baru Pemberantasan Korupsi: Kepastian Hukum dan Penghormatan HAM

Oleh: Akhiruddin Mahjuddin*
RABU, 09 FEBRUARI 2022 | 15:12 WIB

LAMA tak terdengar, akhirnya kasus pengadaan e-KTP memasuki babak baru. Di mana pada tanggal 3 Februari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Isnu Edhy Wijaya, bekas Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) bersama Husni Fahmi, ketua  tim teknis  teknologi  Informasi penerapan kartu  tanda  penduduk elektronik, PNS BPPT.

Isnu dan Husni ditetapkan tersangka oleh KPK pada Agustus 2019 bersama dua orang lainnya yaitu Miryam S Haryani, Anggota DPR RI 2014-2019 dan Paulus Tanos, Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra.

Sebagaimana diketahui konsorsium PNRI menandatangani kontrak bersama untuk pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 hingga 2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 5,8 triliun lebih, pada 1 Juli 2011. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2,3 triliun.


Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh warga  negara Indonesia yang sejatinya zero korupsi.

Sebelum penetapan tersangka baru dalam kasus e-KTP, KPK baru saja melakukan kegiatan tangkap tangan seorang hakim, panitera dan pengacara oleh Tim KPK di Surabaya. Bahkan sebelumnya lagi,  dalam rentang waktu yang belum lama  secara berturut  tim KPK melakukan tangkap tangan beberapa pejabat eksekutif setidaknya 3 orang kepala daerah.

Gambaran di atas cukup merefleksikan cara kerja Firli Bahuri dalam memimpin KPK. Ia sangat irit  bicara terkait kasus, bahkan cendrung menghindar jika ditanya. Karena itu kerja  KPK lebih rapi, tak terbaca serta senyap.

Dalam kasus e-KTP ini, KPK era Firli menggambarkan pola kerja yang cendrung berbeda dalam penanganan perkara, penanganannya dilakukan dengan tuntas, termasuk siapa yang terlibat.

Cara penanganan kasus demikian sejatinya merupakan ruh penegakan hukum, yaitu penegakan atas  asas kepastian hukum.

Kepastian hukum ini merupakan variabel sangat penting agar setiap orang yang diduga atau disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum tidak tersandera atas dugaan atau sangkaan yang dituduhkan padanya. Karena hal ini akan merugikan terduga atau tersangka dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.

Menurut Gustav Radbruch, hukum harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas, yaitu asas kepastian hukum (rechtmatigheid), asas ini meninjau dari sudut yuridis. Kemudian asas keadilan hukum (gerectigheit), asas ini meninjau dari sudut filosofis, di mana keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan serta asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid atau utility).

Menurut Utrecht kepastian hukum mengandung dua pengertian; pertama adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu.

Sifat umum dari aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan atau kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian hukum.

Sebagai kilas balik, dalam beberapa kasus, sebelum kepemimpinan Firli, penetapan tersangka tidak diikuti dengan adanya proses peradilan yang cepat. Tidak sedikit status tersangka harus berulang tahun disandang oleh tersangka.

Di era Firli Bahuri, tunggakan kasus oleh KPK dapat dituntaskan satu per satu. Untuk penanganan  kasus baru dilakukan secara cepat dan tuntas.

Pola kerja penegakan hukum  demikian ini telah menghindarkan kesewenangan pemerintah (baca: negara) atas tersangka, yang mana hal ini juga merupakan cerminan atas penghormatan pada hak asasi manusia.

*Penulis adalah Sekretaris JMSI Aceh


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya