Pembelajaran tatap muka untuk sementara ditiadakan di wilayah PPKM Level 3/Net
Pembelajaran tatap muka untuk sementara ditiadakan di wilayah PPKM Level 3/Net
Kebijakan ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 9/2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Senin kemarin (7/2).
Dijelaskan dalam diktum keempat beleid ini, untuk kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan batasan yang ketentuannya diatur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Populer
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00
UPDATE
Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21
Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21
Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19
Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16
Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07
Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05
Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01
Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45
Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41
Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41