Berita

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/RMOL

Politik

Pernyataan Kerap Inkonsisten, Pemerintah Diminta Perbaiki Komunikasi Politik Tangani Covid-19

SELASA, 08 FEBRUARI 2022 | 05:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah diminta segera membenahi komunikasi politiknhya terkait upaya penanganan virus corona baru (Covid-19). Saran itu merespons sikap pemerintah membuka pintu asing saat menerapkan PPKM level 3.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, dirinya sebenarnya tidak heran dengan sikap pemerintah pusat menangani Covid-19. Sebab, sejak awal pandemi, Neni mengamati kebijakan pemerintah kerapkali inkonsisten.

Neni berpendapat, kebijakan pemerintah membuka pintu asing saat menerapkan PPKM level 3 adalah bentuk pernyataan paradoks.


"Juga menunjukkan bahwa ada kepentingan di dalamnya. Padahal, kepentingan apapun mestinya keselamatam warga negara dan jiwa manusia harus diprioritaskan," demikian kata Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/2).

Lebih lanjut Neni mengkonfirmasi bahwa manajemen risiko pemerintah dalam menghadapi krisis Covid-19 tidak dipersiapkan secara matang. Akibatnya, yang terjadi adalah ketidaktegasan pemerintah dalam menentukan kebijakan dalam menangani Covid-19.

Dalam pandangan Neni, seharusnya beberapa kebijakan yang ditetapkan tidak terkesan tumpang tindih antarsatu kebijakan dengan kebijakan yang lainnya.

Menurut Neni, pernyataan paradoks di tengah situasi pandemi Covid-19 harus segera dibenahi. Dengan demikian, narasi dan strategi komunikasi publik dapat disusun dengan tepat dan efektif.

"Sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, menumbuhkan kepercayaan dan memberikan rasa aman," pungkas Neni.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya