Berita

Lokasi jalan Dahwa di RT 003/RW 001, Kecamatan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang/Ist

Nusantara

Sejumlah Pengusaha Desak BPN Banten Batalkan Setifikat Jalan Dahwa

SENIN, 07 FEBRUARI 2022 | 22:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah pengusaha yang berada di Jalan Dahwa RT 003/RW 001, Kecamatan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, membatalkan penerbitan sertifikat di Jalan Dahwa atas nama pribadi.

Sebab, dengan penerbitan sertifikat itu, Jalan Dahwa yang semula memiliki lebar 8,5 meter menyempit jadi 3,5 meter. Padahal selama 35 tahun ini ini, jalan tersebut telah digunakan oleh 49 industri yang ada di sana untuk aktivitas bongkar muat.

Namun, sejak pengajuan permohonan pembuatan sertifikat atas inisial RS pada tahun 2017 lalu, jalan itu terancam mengecil dan mengganggu proses keluar masuk mobil bongkar muat milik ke-49 perusahaan yang ada di sana.


“Kami minta BPN bisa membatalkan atau memblokir sertifikat tersebut. Karena jalan itu adalah jalan milik umum selama 35 tahun. Namun dengan adanya pengakuan bahwa jalan tersebut telah dimiliki oleh orang pribadi, maka pasti aktivitas bongkar muat industri di sana akan terganggu,” ujar Direktur PT Anugerah Utama Abadi, Tony Halim kepada wartawan, Senin (7/2).

Tony mengatan, Jalan Dahwa sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas usaha yang selama ini banyak menyerap tenaga kerja. Jika aksesnya terganggu karena jalannya dikuasai oleh perorangan, kata dia jelas akan mempengaruhi usaha.

Hal senada diakui oleh General Manager General Affair PT Gajah Tunggal, Ismail. Dia menyatakan perusahaan yang bergerak di sektor produksi ban ini menghendaki BPN membatalkan sertifikat Jalan Dahwa yang dikuasai pribadi itu.

“Selama ini kami  (perusahaan-perusahaan yang ada di Jalan Dahwa) selalu merawat jalan itu. Kalau ada kerusakan, kami gotong royong memperbaiki, tapi mengapa tiba-tiba jalan ini dikuasai oleh perseorangan. Padahal selama 35 tahun, jalan itu sudah menjadi jalan umum sesuai dengan batas-batas yang ditetapkan BPN Kota Tangerang,” tuturnya.

Ismail berharap BPN dapat membantu industri yang dirugikan oleh aktivitas penguasaan Jalan Dahwa tersebut.

Menyikapi hal tersebut Kepala BPN Kota Tangerang, Mujahidin mengatakan BPN Kota Tengerang pernah mengembalikan berkas permohonan pembuatan sertifikat atas inisial RS yang beralamat di Jalan Dahwa RT 003/RW 001, Kecamatan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

“Berkas permohonan pembuatan sertifikat tersebut kami kembalikan karena ada masalah,” kata Mujahidin.

Mujahidin menjelaskan pihaknya tidak akan memproses pembuatan sertifikat itu sebelum persoalan selesai.

“Tidak mungkin kami terbitkan sertifikat kalau persoalannya belum selesai,” ujarnya.

Belum lama ini, lanjut Mujahidin, pemohon pembuat sertifikat berinisial RS pernah datang kembali ke BPN setelah berkas itu dicabut.

“Saat ketemu saya sempat sampaikan bahwa Pak RS itu telah menzolimi yang punya tanah karena mau mensertifikat atas namanya tapi belum dibayar sepenuhnya," tegas Mujahidin.

Sejak pertemuan itu, lanjutnya, pihaknya belum menerima lagi permohonan untuk pembuatan sertifikat.” Intinya kami tidak akan proses sebelum persoalan itu selesai,”pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya