Berita

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman/Net

Publika

Salah Satu Kekonyolan UU Minerba

MINGGU, 06 FEBRUARI 2022 | 14:46 WIB | OLEH: YUSRI USMAN

HAMPIR dapat dipastikan sejak UU Minerba 3/2020 disetujui DPR RI pada 12 Mei 2020, hingga saat ini ada sekitar 70 persen material bangunan berupa sirtu (pasir dan batu) serta tanah urug untuk kebutuhan proyek pembangunan fisik infrastruktur pemerintah dan swasta berasal dari penambangan tanah ilegal.

Semakin maraknya operasi penambangan ilegal bisa terjadi karena kebutuhan besar dari kegiatan proyek strategis nasional tanpa disertai kemudahan memperoleh izin akibat regulasi yang ada, sehingga menjadi lahan ATM oknum APH.

Material ilegal itu dipasok dan digunakan untuk kebutuhan pembangunan jalan tol, proyek bendungan, gedung perkantoran, pembangunan kawasan perumahan, pelabuhan laut dan udara serta lainnya, termasuk digunakan untuk kegiatan operasi migas, yaitu tanah urug untuk kebutuhan lokasi tapak bor (well pad).

Adapun 30 persen pasokan material legal itu adalah berasal dari IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) yang waktunya masih berlaku merupakan sisa dari produk UU Minerba 4/2009.

Sebab itu, produk UU Minerba terbaru yang sejak awal kelahirannya sudah kontroversial ditenggarai hanya untuk menyelamatkan para taipan batubara pemilik tambang PKP2B daripada membenahi tata kelola berkelanjutan pertambangan nasional.

Bahkan, Koalisi Masyarakat Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam menduga kebijakan itu berpotensi merugikan rakyat dan lingkungan hidup serta penerimaan negara dan pajak daerah penghasil.

Contoh nyata dan kasat mata akibat lain nya kita menyaksikan  bersama ketika PLN mengalami krisis pasokan batubara sebagai energi primernya karena pelanggaran DMO oleh produsen batubara nasional.

Meskipun Ketua Komisi VII DPR RI saat itu mengatakan bahwa perubahan UU Minerba ini tujuannya untuk menyesuaikan dengan UU Cilaka nomor 11 tahun 2020, yaitu pertama soal kewenangan pengelolaan minerba, kedua soal penyesuaian nomenklatur perizinan dan ketiga soal divestasi saham. Namun, faktanya kita bisa menyaksikan saat ini banyak penyimpangan telah terjadi.

Sengkarut material ilegal ini jelaslah disebabkan UU Minerba terbaru ini telah mencabut kewenangan daerah yang dimiliki Gubernur dan Bupati atau Walikota yang sebelumnya  boleh menerbitkan izin pertambangan rakyat, termasuk melakukan pembinaan serta pengawasan. Konyolnya lagi,  izin pertambangan rakyat luasnya yang 1 (satu) hektar pun yang berada jauh di pelosok desa yang dulu bisa dilaksanakan atas cukup dengan ijin dari Camat setelah mendapat delegasi kewenangan dari Bupati atau Walikota, sekarang harus dengan mengurus izin pertambangan ke Jakarta, karena izinnya diterbitkan oleh Menteri ESDM atau melalui Menteri Investasi dan Kepala BKPM.

Lalu, Menteri ESDM baru saja mengusulkan WPN (Wilayah Pertambangan Nasional) dari 10 propinsi kepada DPR RI Komisi VII pada 13 Januari 2022 untuk ditetapkan, karena penetapan WPN ini menjadi dasar Menteri ESDM bisa memberikan izin pertambangan minerba, akibat adanya penerbitan izin baru sebelum WPN ditetapkan patut dipersoalkan legalitasnya.

Meskipun secara teoritis pengurusan izin berbasis resiko itu bisa dilakukan dengan sistem OSS (Online Singel Submission), namun dalam prakteknya SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) susah diperoleh oleh rakyat kecil jika tak punya hubungan khusus dengan jajaran pemberi izin.

Hingga saat ini, turunan dari UU Minerba baru ada Peraturan Pemerintah 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba dan Permen ESDM 7/2020 tentang Tata cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Kegiatan Pertambangan Minerba, sementara Peraturan Presiden yang mengatur pendelegasian wewenang Menteri ESDM kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota soal izin pertambangan rakyat yang sudah lama dijanjikan pemerintah hingga kini tak jelas wujudnya.

Akibatnya, jika melihat aktivitas kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral disetiap Propinsi sudah seperti kerakap tumbuh di batu, hidup segan matipun tak mau, sebab kewenangan  pengawasan aktifitas pertambangan yang selama ini mereka miliki termasuk kewenangan yang ditarik ke pusat. Ironisnya IUP yang baru diterbitkan oleh Menteri ESDM melalui kepala BKPM  tidak pula diinformasikan ke mereka.

Inspektur tambang yang merupakan kepanjagan tangan Kementerian ESDM untuk mengawasi aktivitas pertambangan di daerah daerah tampaknya tak efektif alias loyo, sehingga aktifitas pertambangan ilegal semakin marak di daerah daerah akibat ketidakjelasan produk UU Minerba.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI)


Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya