Berita

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman/Net

Publika

Salah Satu Kekonyolan UU Minerba

MINGGU, 06 FEBRUARI 2022 | 14:46 WIB | OLEH: YUSRI USMAN

HAMPIR dapat dipastikan sejak UU Minerba 3/2020 disetujui DPR RI pada 12 Mei 2020, hingga saat ini ada sekitar 70 persen material bangunan berupa sirtu (pasir dan batu) serta tanah urug untuk kebutuhan proyek pembangunan fisik infrastruktur pemerintah dan swasta berasal dari penambangan tanah ilegal.

Semakin maraknya operasi penambangan ilegal bisa terjadi karena kebutuhan besar dari kegiatan proyek strategis nasional tanpa disertai kemudahan memperoleh izin akibat regulasi yang ada, sehingga menjadi lahan ATM oknum APH.

Material ilegal itu dipasok dan digunakan untuk kebutuhan pembangunan jalan tol, proyek bendungan, gedung perkantoran, pembangunan kawasan perumahan, pelabuhan laut dan udara serta lainnya, termasuk digunakan untuk kegiatan operasi migas, yaitu tanah urug untuk kebutuhan lokasi tapak bor (well pad).


Adapun 30 persen pasokan material legal itu adalah berasal dari IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) yang waktunya masih berlaku merupakan sisa dari produk UU Minerba 4/2009.

Sebab itu, produk UU Minerba terbaru yang sejak awal kelahirannya sudah kontroversial ditenggarai hanya untuk menyelamatkan para taipan batubara pemilik tambang PKP2B daripada membenahi tata kelola berkelanjutan pertambangan nasional.

Bahkan, Koalisi Masyarakat Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam menduga kebijakan itu berpotensi merugikan rakyat dan lingkungan hidup serta penerimaan negara dan pajak daerah penghasil.

Contoh nyata dan kasat mata akibat lain nya kita menyaksikan  bersama ketika PLN mengalami krisis pasokan batubara sebagai energi primernya karena pelanggaran DMO oleh produsen batubara nasional.

Meskipun Ketua Komisi VII DPR RI saat itu mengatakan bahwa perubahan UU Minerba ini tujuannya untuk menyesuaikan dengan UU Cilaka nomor 11 tahun 2020, yaitu pertama soal kewenangan pengelolaan minerba, kedua soal penyesuaian nomenklatur perizinan dan ketiga soal divestasi saham. Namun, faktanya kita bisa menyaksikan saat ini banyak penyimpangan telah terjadi.

Sengkarut material ilegal ini jelaslah disebabkan UU Minerba terbaru ini telah mencabut kewenangan daerah yang dimiliki Gubernur dan Bupati atau Walikota yang sebelumnya  boleh menerbitkan izin pertambangan rakyat, termasuk melakukan pembinaan serta pengawasan. Konyolnya lagi,  izin pertambangan rakyat luasnya yang 1 (satu) hektar pun yang berada jauh di pelosok desa yang dulu bisa dilaksanakan atas cukup dengan ijin dari Camat setelah mendapat delegasi kewenangan dari Bupati atau Walikota, sekarang harus dengan mengurus izin pertambangan ke Jakarta, karena izinnya diterbitkan oleh Menteri ESDM atau melalui Menteri Investasi dan Kepala BKPM.

Lalu, Menteri ESDM baru saja mengusulkan WPN (Wilayah Pertambangan Nasional) dari 10 propinsi kepada DPR RI Komisi VII pada 13 Januari 2022 untuk ditetapkan, karena penetapan WPN ini menjadi dasar Menteri ESDM bisa memberikan izin pertambangan minerba, akibat adanya penerbitan izin baru sebelum WPN ditetapkan patut dipersoalkan legalitasnya.

Meskipun secara teoritis pengurusan izin berbasis resiko itu bisa dilakukan dengan sistem OSS (Online Singel Submission), namun dalam prakteknya SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) susah diperoleh oleh rakyat kecil jika tak punya hubungan khusus dengan jajaran pemberi izin.

Hingga saat ini, turunan dari UU Minerba baru ada Peraturan Pemerintah 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba dan Permen ESDM 7/2020 tentang Tata cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Kegiatan Pertambangan Minerba, sementara Peraturan Presiden yang mengatur pendelegasian wewenang Menteri ESDM kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota soal izin pertambangan rakyat yang sudah lama dijanjikan pemerintah hingga kini tak jelas wujudnya.

Akibatnya, jika melihat aktivitas kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral disetiap Propinsi sudah seperti kerakap tumbuh di batu, hidup segan matipun tak mau, sebab kewenangan  pengawasan aktifitas pertambangan yang selama ini mereka miliki termasuk kewenangan yang ditarik ke pusat. Ironisnya IUP yang baru diterbitkan oleh Menteri ESDM melalui kepala BKPM  tidak pula diinformasikan ke mereka.

Inspektur tambang yang merupakan kepanjagan tangan Kementerian ESDM untuk mengawasi aktivitas pertambangan di daerah daerah tampaknya tak efektif alias loyo, sehingga aktifitas pertambangan ilegal semakin marak di daerah daerah akibat ketidakjelasan produk UU Minerba.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI)


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya