Berita

Wisatawan asing di Lokasi Wisata Goa Jatijajar, Kabupaten Kebumen/RMOLJateng

Politik

Limit Asuransi Kesehatan Wisman ke Indonesia Turun Jadi 25.000 Dolar AS

SABTU, 05 FEBRUARI 2022 | 12:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pintu masuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia masih dibuka pemerintah melalui jalur penerbangan Bali dan kepulauan Riau (Kepri), meski kasus Covid-19 nasional kini tengah menanjak.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Amran Aris menerangkan, pihaknya kini merevisi sejumlah aturan terkait kedatangan wisman ke Indonesia.

Salah satu aturan yang direvisi yakni mengenai syarat minimal limit asuransi kesehatan yang harus dimiliki wisman.


Kata Amran, aturan yang direvisi pihaknya lebih memudahkan wisman untuk berwisata ke Indonesia. Sebab, calon turis asing yang mulanya diwajibkan memiliki limit asuransi sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikatk kini diturunkan.

"Menjadi 25 ribu dolar AS. Bukti asuransi kesehatan perlu disiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen," ujar Amran dalam keterangannya pada Jumat (5/2).

Lebih lanjut, Amran menyebutkan persyaratan selain tes Covid-19 bagi wisman untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri. Di mana, ada enam syarat yang juga mesti dipenuhi.

Syarat-syarat tersebut yakni pertama paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit enam bulan. Kedua, surat penjaminan dari penjamin. Ketiga, bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama tiga bulan terakhir.

"Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin dengan jumlah saldo minimal setara 2 ribu dolar AS," imbuh Amran.

Kemudian syarat keempat adalah tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Kelima, bukti telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Dan yang terakhir atau keenam menyerahkan surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya