Berita

Wisatawan asing di Lokasi Wisata Goa Jatijajar, Kabupaten Kebumen/RMOLJateng

Politik

Limit Asuransi Kesehatan Wisman ke Indonesia Turun Jadi 25.000 Dolar AS

SABTU, 05 FEBRUARI 2022 | 12:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pintu masuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia masih dibuka pemerintah melalui jalur penerbangan Bali dan kepulauan Riau (Kepri), meski kasus Covid-19 nasional kini tengah menanjak.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Amran Aris menerangkan, pihaknya kini merevisi sejumlah aturan terkait kedatangan wisman ke Indonesia.

Salah satu aturan yang direvisi yakni mengenai syarat minimal limit asuransi kesehatan yang harus dimiliki wisman.

Kata Amran, aturan yang direvisi pihaknya lebih memudahkan wisman untuk berwisata ke Indonesia. Sebab, calon turis asing yang mulanya diwajibkan memiliki limit asuransi sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikatk kini diturunkan.

"Menjadi 25 ribu dolar AS. Bukti asuransi kesehatan perlu disiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen," ujar Amran dalam keterangannya pada Jumat (5/2).

Lebih lanjut, Amran menyebutkan persyaratan selain tes Covid-19 bagi wisman untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri. Di mana, ada enam syarat yang juga mesti dipenuhi.

Syarat-syarat tersebut yakni pertama paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit enam bulan. Kedua, surat penjaminan dari penjamin. Ketiga, bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama tiga bulan terakhir.

"Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin dengan jumlah saldo minimal setara 2 ribu dolar AS," imbuh Amran.

Kemudian syarat keempat adalah tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Kelima, bukti telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Dan yang terakhir atau keenam menyerahkan surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya