Berita

Wisatawan asing di Lokasi Wisata Goa Jatijajar, Kabupaten Kebumen/RMOLJateng

Politik

Limit Asuransi Kesehatan Wisman ke Indonesia Turun Jadi 25.000 Dolar AS

SABTU, 05 FEBRUARI 2022 | 12:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pintu masuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia masih dibuka pemerintah melalui jalur penerbangan Bali dan kepulauan Riau (Kepri), meski kasus Covid-19 nasional kini tengah menanjak.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Amran Aris menerangkan, pihaknya kini merevisi sejumlah aturan terkait kedatangan wisman ke Indonesia.

Salah satu aturan yang direvisi yakni mengenai syarat minimal limit asuransi kesehatan yang harus dimiliki wisman.


Kata Amran, aturan yang direvisi pihaknya lebih memudahkan wisman untuk berwisata ke Indonesia. Sebab, calon turis asing yang mulanya diwajibkan memiliki limit asuransi sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikatk kini diturunkan.

"Menjadi 25 ribu dolar AS. Bukti asuransi kesehatan perlu disiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen," ujar Amran dalam keterangannya pada Jumat (5/2).

Lebih lanjut, Amran menyebutkan persyaratan selain tes Covid-19 bagi wisman untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri. Di mana, ada enam syarat yang juga mesti dipenuhi.

Syarat-syarat tersebut yakni pertama paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit enam bulan. Kedua, surat penjaminan dari penjamin. Ketiga, bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama tiga bulan terakhir.

"Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin dengan jumlah saldo minimal setara 2 ribu dolar AS," imbuh Amran.

Kemudian syarat keempat adalah tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Kelima, bukti telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Dan yang terakhir atau keenam menyerahkan surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya