Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Hukum

Firli Bahuri: KPK Berkomitmen Tuntaskan Kasus Korupsi KTP-el

KAMIS, 03 FEBRUARI 2022 | 17:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Terbaru, KPK resmi menahan dua tersangka kasus tersebut yakni Isnu Edhy Wijaya (IEW) selaku mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PRNI) dan Husni Fahmi (HF) selaku mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-EL pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Keduanya dilakukan penahanan usai dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak pukul 11.00 siang tadi.


Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, bahwa perkara korupsi pengadaan KTP-el memang sudah bergulir cukup lama, dan KPK terus bekerja untuk mencari bukti-bukti sebagai bentuk komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Ini semua dilakukan untuk membuktikan komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi sampai tuntas. Para tersangka korupsi tidak ada tempat untuk bersembunyi lagi,” kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/2).

Ditegaskan Firli, bahwa KPK bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas, tugas pokok KPK serta berbekal dengan kecukupan dan berdasarkan bukti-bukti. Dengan begitu, Firli menekankan, siapapun yang dinyatakan cukup bukti dalam perkara korupsi KTP-el akan diproses.

“Siapapun jika cukup bukti dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu,” kata Firli.

Firli menyatakan bahwa kasus KTP-EL akan dituntaskan oleh KPK, sehingga dengan begitu proyek yang masuk ke dalam strategis nasional ini tetap bisa berjalan.

“Kita tau, KTP-el adalah proyek yang sangat penting. KPK akan terus menegakan hukum tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK,” tandas Firli.

Sebelumnya, KPK lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.

Namun dalam perjalannya, MA menyunat vonis Irman dan Sugiharto. Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Sementara Sugiharto dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Terakhir kali KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek KTP-el. Penetapan tersangka terhadap keempat orang ini dilakukan pada Agustus 2019.

Para tersangka KTP-el tersebut adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya