Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net

Hukum

Agar Suap Tidak Terulang, KPK Minta Syarat Pengajuan Dana PEN Dibuka Transparan

KAMIS, 03 FEBRUARI 2022 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta persyaratan peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dibuka dan dilakukan secara transparan agar tidak terjadi kembali tindak pidana suap.

Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan penahanan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020 hingga November 2021, Mochamad Ardian Noervianto (MAN) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).

"Karena alokasi anggaran, kemudian informasi terkait pinjaman, kalau semuanya serba tidak transparan, akhirnya akan membuka ruang bagi para pihak itu untuk negosiasi," ujar Alex kepada wartawan.


KPK melalui Kedeputian Pencegahan kata Alex, sudah berkali-kali mengingatkan tentang adanya transparansi dengan memberikan informasi yang jelas kepada para kepala daerah.

"Ini tentu menjadi tugas kami dan juga nanti kami akan berkoordinasi dengan PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) misalnya, dengan Kementerian Dalam Negeri, ya dibuka saja persyaratannya untuk mendapatkan pinjaman PT SMI itu apa," kata Alex.

Selain itu, perlu juga dibuka berapa jumlah yang boleh dipinjam sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikannya.

"Tentu daerah yang memiliki kemampuan keuangan yang lebih tinggi, mereka bisa mendapatkan pinjaman yang lebih tinggi. Syarat-syarat itu pasti akan disampaikan oleh PT SMI sendiri, berapa yang bersangkutan itu mendapatkan pinjaman, kan seperti itu. Nah ini upaya-upaya yang kami lakukan di KPK ya untuk menghindari agar kejadian seperti ini tidak berulang ya," pungkas Alex.

Ardian bersama dengan dua orang lainnya yakni Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2021-2026; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN 2021.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya