Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net

Hukum

Agar Suap Tidak Terulang, KPK Minta Syarat Pengajuan Dana PEN Dibuka Transparan

KAMIS, 03 FEBRUARI 2022 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta persyaratan peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dibuka dan dilakukan secara transparan agar tidak terjadi kembali tindak pidana suap.

Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan penahanan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020 hingga November 2021, Mochamad Ardian Noervianto (MAN) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).

"Karena alokasi anggaran, kemudian informasi terkait pinjaman, kalau semuanya serba tidak transparan, akhirnya akan membuka ruang bagi para pihak itu untuk negosiasi," ujar Alex kepada wartawan.

KPK melalui Kedeputian Pencegahan kata Alex, sudah berkali-kali mengingatkan tentang adanya transparansi dengan memberikan informasi yang jelas kepada para kepala daerah.

"Ini tentu menjadi tugas kami dan juga nanti kami akan berkoordinasi dengan PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) misalnya, dengan Kementerian Dalam Negeri, ya dibuka saja persyaratannya untuk mendapatkan pinjaman PT SMI itu apa," kata Alex.

Selain itu, perlu juga dibuka berapa jumlah yang boleh dipinjam sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikannya.

"Tentu daerah yang memiliki kemampuan keuangan yang lebih tinggi, mereka bisa mendapatkan pinjaman yang lebih tinggi. Syarat-syarat itu pasti akan disampaikan oleh PT SMI sendiri, berapa yang bersangkutan itu mendapatkan pinjaman, kan seperti itu. Nah ini upaya-upaya yang kami lakukan di KPK ya untuk menghindari agar kejadian seperti ini tidak berulang ya," pungkas Alex.

Ardian bersama dengan dua orang lainnya yakni Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2021-2026; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN 2021.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya