Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net

Hukum

Agar Suap Tidak Terulang, KPK Minta Syarat Pengajuan Dana PEN Dibuka Transparan

KAMIS, 03 FEBRUARI 2022 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta persyaratan peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dibuka dan dilakukan secara transparan agar tidak terjadi kembali tindak pidana suap.

Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan penahanan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020 hingga November 2021, Mochamad Ardian Noervianto (MAN) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).

"Karena alokasi anggaran, kemudian informasi terkait pinjaman, kalau semuanya serba tidak transparan, akhirnya akan membuka ruang bagi para pihak itu untuk negosiasi," ujar Alex kepada wartawan.


KPK melalui Kedeputian Pencegahan kata Alex, sudah berkali-kali mengingatkan tentang adanya transparansi dengan memberikan informasi yang jelas kepada para kepala daerah.

"Ini tentu menjadi tugas kami dan juga nanti kami akan berkoordinasi dengan PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) misalnya, dengan Kementerian Dalam Negeri, ya dibuka saja persyaratannya untuk mendapatkan pinjaman PT SMI itu apa," kata Alex.

Selain itu, perlu juga dibuka berapa jumlah yang boleh dipinjam sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikannya.

"Tentu daerah yang memiliki kemampuan keuangan yang lebih tinggi, mereka bisa mendapatkan pinjaman yang lebih tinggi. Syarat-syarat itu pasti akan disampaikan oleh PT SMI sendiri, berapa yang bersangkutan itu mendapatkan pinjaman, kan seperti itu. Nah ini upaya-upaya yang kami lakukan di KPK ya untuk menghindari agar kejadian seperti ini tidak berulang ya," pungkas Alex.

Ardian bersama dengan dua orang lainnya yakni Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2021-2026; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN 2021.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya